PANARAGAN (translampung.ID)– Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Inisial HY, resmi ditetapkan Tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal, SH,.MH, saat dikonfirmasi translampung.ID di Kantor Kejaksaan Rabu (11/12/2024) Sekitar Pukul 22.00 Wib.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal,.SH,.MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dr. Risky Fany Ardhiansyah,.SH,.MH., bersama Kasi Intelijen (Kasitel) Dodi Ariansyah,.SH,.MH, dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Telah melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan Pengelolaan Pasar Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2022 Pada Dinas Koperindag Kabupaten setempat.
Menurutnya, jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 orang inisial (HY) yang saat ini tersangka menjabat selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Lambu Kibang, Tubaba. sebelumnya, tersangka menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana sejak Tahun 2022 – 2023.
Berdasarkan Kronologis, pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun.
Setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.
“Untuk menghitung kerugian Negara saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK. RI.” Kata Kajari.
Dengan demikian, Pasal yang disangkakan kepada tersangka HY yakni. Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata dia, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tubaba tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : Print 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HY, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, SH. MH.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Menggala, itu berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : Print -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas nama HY” Imbuhnya. (Dirman).
Discussion about this post