PILKADA 2024 DI TPS RUTAN KOTAAGUNG: Beginilah suasana rangkaian proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 Rabu (27/11/2024) yang berjalan sukses, lancar, kondusif, di TPS Loksus 901 Rutan Kelas IIB Kotaagung. (Foto-foto: HUMAS RUTAN KOTAAGUNG)
translampung.id, TANGGAMUS – Selain di Lapas Kelas IIB Kotaagung, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 juga sukses digelar di TPS 901 Lokasi Khusus (Loksus) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (27/11/2024).
Indikator suksesnya pencoblosan surat suara itu terlihat dari antusias dan partisipasi 332 warga binaan dan 8 petugas rutan untuk menyalurkan hak pilih. Pelaksanaan pemungutan suara di-monitoring langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung, Enang Iskandi, A.Md.IP., S.H., M.H. serta Kasubbid Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkum-HAM Lampung, Iwan Patra.
Hadir juga 1 orang Pengawas TPS. Untuk saksi paslon Gubernur/Wakil Gubernur nomor urut 1 dan 2 serta Paslon Bupati/Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 1 dan 2 mengirimkan masing-masing 1 orang perwakilannya. Penyelanggaraan pemungutan suara dimulai pukul 07.30 WIB.
Di TPS 901 Loksus Rutan Kotaagung, Enang Iskandi menjelaskan, sebelumnya ada 346 DPT. Namun karena ada warga binaan yang bebas dan mutasi, total DPT aktif yang menyalurkan hak pilih 240 orang. Termasuk 2 orang petugas perempuan,” jelas Enang.
“Kami juga menerima daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 102 orang. Namun yang menggunakan hak pilihnya hanya 100 orang. Sedangkan 2 orang sisanya sudah bebas,” ungkap Enang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kotaagung, J.M. Prameswari sekaligus Ketua TPS 901 mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di rutan merupakan berkat baiknya sinergi dan komunikasi yang dijalin antara pihak rutan, KPU, Bawaslu, serta Disdukcapil Kabupaten Tanggamus.
“Mekanisme pemungutan suara, bagi warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Tanggamus, berhak memilih Bupati/Wakil Bupati Tanggamus. Sementara yang berdomisili di luar Kabupaten Tanggamus, namun masih dalam wilayah Provinsi Lampung berhak memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Prameswari.
Berkat koordinasi dan sinergi yang terjalin baik pula, Prameswari menambahkan, sebanyak 9 warga binaan rutan setempat dapat menyalurkan suaranya di TPS 011 Kelurahan Kuripan. Itu dilakukan sesuai arahan KPU Kabupaten Tanggamus.
“Sembilan warga binaan rutan yang menyalurkan hak pilih di TPS 011 Kelurahan Kuripan adalah untuk mengantisipasi kekurangan surat suara. Secara umum semua berjalan lancar. Mekanismenya, petugas KPPS 011 Kuripan didampingi PPS dan Bawaslu hadir di rutan untuk melakukan proses pungut suara terhadap sembilan warga binaan tersebut,” tambah Prameswari.
Proses pungut dan hitung suara di TPS Loksus 901 Rutan Kotaagung selesai pada pukul 17.00 WIB. selanjutnya Petugas KPPS, Linmas, Pengawas TPS dan personel Polri Pengamanan TPS mengawal penyerahan kotak suara berisi surat suara ke PPS Kelurahan Kuripan dengan aman dan tertib. (rls/ayp)
Discussion about this post