MESUJI – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji, Polda Lampung, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar atau peredaran uang palsu, Kamis (4/4) kemarin.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, SH, SIK, CPHR., melalui Kapolsek Tanjung Raya, IPTU Bambang Priantoro mengatakan, pengungkapan pengedar atau peredaran uang palsu berdasarkan LP/A/01/IV/2024/SPKT/POLSEK TJ RAYA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, 04 April 2024.
“Pelaku pengedar uang palsu ini bernama RIADI (41) Alamat Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan Nurhayati (31) alamat Desa Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujarnya, Jumat (5/4).
Kapolsek menambahkan, pelaku pengedar uang palsu ini diamankan pada hari Kamis, Tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tekab 308 Polres Mesuji.
Kronologis penangkapan, Kapolsek menjelaskan, bahwa jajaran Polsek Tanjung Raya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bujung Buring Baru, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pelaku telah diamankan di rumah milik warga bernama Ujang.
Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Tanjung Raya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku atas nama Riadi. Ketika digeledah, pelaku ini memiliki uang yang diduga palsu dengan nominal Rp.100 ribu rupiah dengan pecahan Rp.50 ribu rupiah sejumlah 2 lembar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah mengakui memiliki uang yang diduga palsu sebanyak kurang lebih Rp.18 juta rupiah yang di simpan di dalam dompet, yang diletakan dibawah lemari plastik di pojok kasur kamar milik warga bernama Ujang,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Jajaran Polsek Tanjung Raya menemukan uang palsu di dalam dompet sebesar Rp. 17,450 juta rupiah dengan rincian pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 136 lembar, pecahan Rp.50 ribu rupiah sebanyak 79 lembar. Untuk jumlah uang yang diduga palsu yang diamankan berjumlah Rp. 17.550.000 (Tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahkan, kata Kapolsek, pelaku mengakui pernah mengedarkan uang palsu ini dengan cara menyuruh seorang anak laki laki untuk membelanjakan uang tersebut kepada penjual es campur yang berada di pasar Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya. Akan tetapi, penjual es tersebut sadar, bahwa uang yang digunakan itu adalah uang palsu dan dikembalikan kepada pembeli.
“Bahkan pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana. Pelaku pernah di vonis selama 7 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan di Lapas Tanjung Raja dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan,” terangnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI NO 7 TH 2011.##(Nara)
Discussion about this post