LAMPUNG UTARA – Aswarodi Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, resmi dilantik Gubernur Lampung menjadi penjabat Bupati Lampung Utara, di Lantai III Balai Keratun, Senin (25-3-2024)
Pelantikan Aswarodi sebagai PJ Bupati Lampung Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Setelah masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir pada tanggal 25 Maret 2024, Aswarodi akan bertugas sampai terlantiknya Bupati terpilih pada pilkada 2024 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Arinal Djunaidi mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai PJ Bupati Lampung Utara, segera beradaptasi dengan tugas dan kewajiban di kabupaten Lampung Utara. Ucap Gubernur
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang ada,” tegasnya.
Arinal juga mengingatkan, keseimbangan peran Aswarodi dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagai Kadis Sosial dan PJ Bupati Lampung Utara
“ Pj Bupati punya tugas dan kewenangan yang sama dengan Bupati Definitif, termasuk larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan,” katanya.
Ada beberapa larangan untuk Aswarodi antara lain seperti tidak melakukan mutasi pegawai. Kemudian membatalkan perizinan yang telah teratur oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang kebijakan oleh pejabat sebelumnya.
Pj Bupati juga tidak boleh membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelengaraan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Terkecuali bila setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat pada daerah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kabupaten Lampung Utara, lanjut Arinal, merupakan salah satu kabupaten tertua yang ada pada Lampung dengan jumlah penduduk mencapai 636.908 jiwa. Kabupaten ini juga memiliki berbagai potensi alam yang tinggi untuk dapat termaksimalkan. Tuturnya (Adv). (Ek)
Discussion about this post