BANDAR LAMPUNG (translampung.id) –Sekretaris DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Ismet, menginstruksikan para calon legislatif untuk tidak terlalu mempercayai Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (SIREKAP).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, melalui press release nya, saat dikutip translampung.Id, pada tanggal 26 Februari 2024.
Menurutnya, para Calon Legislatif sebaiknya
melakukan monitor dan mengamati serta berkoordinasi dengan para saksi yang ada di masing-masing kabupaten/kota. Sebab itu,
dia menghimbau kepada para caleg yang ada di partainya untuk tidak membuat asumsi sendiri terkait perolehan suara.
“Jangan terlalu percaya dengan Sistem informasi Rekapitulasi Pemilu (SIREKAP) atau kabar apapun yang beredar terkait perolehan suara. Karena sudah ada pihak yang berwenang untuk mengurus hal tersebut, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU)” Kata Ismet.
Kata dia, saat ini proses rekapitulasi sudah ada di tingkat kecamatan, nantinya akan berlanjut ke tingkat kabupaten dan berakhir di tingkat provinsi.
“Kita tunggu hasil yang sebenarnya nanti. Jadi tolong sabar menunggu hasil pleno dari KPU, karena mereka lah yang bertugas untuk melakukan itu. Tugas caleg itu memonitor dan mengamati serta berkoordinasi dengan para saksi di masing-masing kabupaten/kota” Jelasnya.
Sementara itu, terkait rekapitulasi penghitungan suara, KPU Provinsi Lampung sudah mengumumkan secara resmi bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Umum dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan oleh PPK, tingkat oleh KPU Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi, sampai tingkat Nasional oleh KPU, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sampai dengan saat ini Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Lampung, masih berproses pada tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan itu telah dilaksanakan mulai Tanggal 15 Februari sampai dengan 2 Maret 2024 mendatang” Tulis KPU Lampung dalam keterangan resminya.
Dalam keterangan resmi itu, disebut juga Sirekap bukan alat yang menjadi acuan untuk menetapkan perolehan suara para peserta Pemilu.
“Keputusan Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 sebagai Alat Bantu penghitungan suara untuk kepentingan publikasi pada Info Publik Pemilu sehingga dasar penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Terkait informasi Pemilu yang ada di laman bahwa data tersebut tidak menjadi dasar dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara Peserta Pemilu” Tulus KPU. (Dirman)


















Discussion about this post