• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Kejari Warning ASN Korupsi Dan Gratifikasi. Contoh Kasus KB Dan kepala Tiyuh.

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
6 Februari 2024 | 13 : 37
in Tubaba
0
Kejari Warning ASN Korupsi Dan Gratifikasi. Contoh Kasus KB Dan kepala Tiyuh.

Kejari Tubaba Sri Haryanto saat memberikan arahan kepada seluruh kepala OPD dalam sosialisasi pencegahan Korupsi dan gratifikasi. (Photo Dirman)

127
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.Id) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) lampung, warning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak melakukan perbuatan tercela, baik korupsi maupun gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan Kejari Tubaba Sri Haryanto,. SH,. MH, saat menggelar sosialisasi dan supervisi pencegahan korupsi dan gratifikasi, di ruang rapat utama Bupati pada (6/2/2024).

Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) menyebutkan. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 2 ratus juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar.

BACA JUGA

Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers

Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.

Dukung Program Tubaba Cerdas, Perpustakaan Tubaba Lakukan Pelayanan Keliling

Disdikbud Tubaba Pastikan SMP Karya Bhakti Terima Program Revitalisasi Dari Kemendikdasmen

“Contoh pelanggaran tife pertama, dilakukan satu di antara oknum Pejabat Tubaba kepala
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melanggar pasal 2 UU PTPK belum lama ini. Dan pelanggaran tife kedua korupsi berjamaah, yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, dengan membagi bagikan sebagian uang Dana Desa (DD) nya kepada oknum wartawan” Kata Sri Haryanto.

Kata dia, definisi korupsi secara gamblang dijelaskan ke dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk jenis tindak pidana korupsi (tipikor) tindak pidana korupsi memang sangat beragam. Baik yang termasuk korupsi kecil atau petty corruption hingga korupsi kelas kakap (grand corruption).

“Sebab itu, sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1994, Maka tidak ada lagi celah untuk melakukan tindak pidana korupsi tersebut, karena, kapanpun masanya pasti akan ketahuan” Katanya.

PENGGELAPAN DALAM JABATAN :
Pelaku korupsi jenis ini kata dia, tentu mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu di dalam pemerintahan.
Dengan jabatannya sang pelaku penggelapan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.

“Hal ini termasuk unsur-unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001” Imbuhnya. (Dirman).

Related Posts

Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers
Tubaba

Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers

7 hari ago
Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.
Tubaba

Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.

2 minggu ago
Dukung Program Tubaba Cerdas, Perpustakaan Tubaba Lakukan Pelayanan Keliling
Tubaba

Dukung Program Tubaba Cerdas, Perpustakaan Tubaba Lakukan Pelayanan Keliling

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Bawa Senpi Ilegal Dini Hari ke Banjar Margo, Seorang Petani Ditangkap Polisi

22 Maret 2020 | 19 : 57

PEMASANGAN KERAMIK DISASARAN TAMBAHAN, DILAKUKAN MALAM HARI

22 Juli 2020 | 15 : 53
Nasdem, Demokrat, dan PKS Sepakat Tetapkan Anies Baswedan Calon Presiden

Nasdem, Demokrat, dan PKS Sepakat Tetapkan Anies Baswedan Calon Presiden

24 Maret 2023 | 19 : 36

PT. Aneka Usaha Laba Jaya Utama Berikan Bantuan Sembako Dan APD

20 Mei 2020 | 00 : 19
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!