• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Kejari Warning ASN Korupsi Dan Gratifikasi. Contoh Kasus KB Dan kepala Tiyuh.

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
6 Februari 2024 | 13 : 37
in Tubaba
0
Kejari Warning ASN Korupsi Dan Gratifikasi. Contoh Kasus KB Dan kepala Tiyuh.

Kejari Tubaba Sri Haryanto saat memberikan arahan kepada seluruh kepala OPD dalam sosialisasi pencegahan Korupsi dan gratifikasi. (Photo Dirman)

125
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.Id) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) lampung, warning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak melakukan perbuatan tercela, baik korupsi maupun gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan Kejari Tubaba Sri Haryanto,. SH,. MH, saat menggelar sosialisasi dan supervisi pencegahan korupsi dan gratifikasi, di ruang rapat utama Bupati pada (6/2/2024).

Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) menyebutkan. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 2 ratus juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar.

BACA JUGA

Proyek Rehabilitas DI Diduga Mangkrak, DPRD Tubaba Tuding PUPR Tanggung Jawab

Proyek Rehabilitas ID Miliaran Di Tubaba Diduga Mangkrak, Kangkangi Program Strategi Presiden

NasDem Tubaba Raih Juara Kelompok Terbaik 3 pada Liga Perubahan

Kali Ke 15 Pemkab Tubaba Raih Opini WTP Berturut Turut Dari BPK RI.

“Contoh pelanggaran tife pertama, dilakukan satu di antara oknum Pejabat Tubaba kepala
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melanggar pasal 2 UU PTPK belum lama ini. Dan pelanggaran tife kedua korupsi berjamaah, yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, dengan membagi bagikan sebagian uang Dana Desa (DD) nya kepada oknum wartawan” Kata Sri Haryanto.

Kata dia, definisi korupsi secara gamblang dijelaskan ke dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk jenis tindak pidana korupsi (tipikor) tindak pidana korupsi memang sangat beragam. Baik yang termasuk korupsi kecil atau petty corruption hingga korupsi kelas kakap (grand corruption).

“Sebab itu, sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1994, Maka tidak ada lagi celah untuk melakukan tindak pidana korupsi tersebut, karena, kapanpun masanya pasti akan ketahuan” Katanya.

PENGGELAPAN DALAM JABATAN :
Pelaku korupsi jenis ini kata dia, tentu mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu di dalam pemerintahan.
Dengan jabatannya sang pelaku penggelapan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.

“Hal ini termasuk unsur-unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001” Imbuhnya. (Dirman).

Related Posts

Proyek Rehabilitas DI Diduga Mangkrak, DPRD Tubaba Tuding PUPR Tanggung Jawab
Tubaba

Proyek Rehabilitas DI Diduga Mangkrak, DPRD Tubaba Tuding PUPR Tanggung Jawab

3 hari ago
Proyek Rehabilitas ID Miliaran Di Tubaba Diduga Mangkrak, Kangkangi Program Strategi Presiden
Tubaba

Proyek Rehabilitas ID Miliaran Di Tubaba Diduga Mangkrak, Kangkangi Program Strategi Presiden

4 hari ago
NasDem Tubaba Raih Juara Kelompok Terbaik 3 pada Liga Perubahan
Nasional

NasDem Tubaba Raih Juara Kelompok Terbaik 3 pada Liga Perubahan

5 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Kadis PMD: Pembelian Sembako Dari Dana Covid, Jika Tidak Ada Pasien Yang Di Isolasi Itu Salah

Kadis PMD: Pembelian Sembako Dari Dana Covid, Jika Tidak Ada Pasien Yang Di Isolasi Itu Salah

15 Mei 2022 | 14 : 02
Wabup Pringsewu Serahkan Akte Notaris & SK Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih

Wabup Pringsewu Serahkan Akte Notaris & SK Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih

21 Juli 2025 | 21 : 28

PWI DKI Jakarta Meminta Aparat Kepolisian Mengusut Tuntas Pembunuhan Yodi Prabowo

12 Juli 2020 | 19 : 10
Wagub Chusnunia Chalim Hadiri Pasar Murah di Tubaba, Masyarakat Antusias

Wagub Chusnunia Chalim Hadiri Pasar Murah di Tubaba, Masyarakat Antusias

26 April 2022 | 17 : 46
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!