PANARAGAN (translampung.Id) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) lampung, warning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak melakukan perbuatan tercela, baik korupsi maupun gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Kejari Tubaba Sri Haryanto,. SH,. MH, saat menggelar sosialisasi dan supervisi pencegahan korupsi dan gratifikasi, di ruang rapat utama Bupati pada (6/2/2024).
Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) menyebutkan. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 2 ratus juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar.
“Contoh pelanggaran tife pertama, dilakukan satu di antara oknum Pejabat Tubaba kepala
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melanggar pasal 2 UU PTPK belum lama ini. Dan pelanggaran tife kedua korupsi berjamaah, yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, dengan membagi bagikan sebagian uang Dana Desa (DD) nya kepada oknum wartawan” Kata Sri Haryanto.
Kata dia, definisi korupsi secara gamblang dijelaskan ke dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk jenis tindak pidana korupsi (tipikor) tindak pidana korupsi memang sangat beragam. Baik yang termasuk korupsi kecil atau petty corruption hingga korupsi kelas kakap (grand corruption).
“Sebab itu, sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1994, Maka tidak ada lagi celah untuk melakukan tindak pidana korupsi tersebut, karena, kapanpun masanya pasti akan ketahuan” Katanya.
PENGGELAPAN DALAM JABATAN :
Pelaku korupsi jenis ini kata dia, tentu mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu di dalam pemerintahan.
Dengan jabatannya sang pelaku penggelapan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.
“Hal ini termasuk unsur-unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001” Imbuhnya. (Dirman).



















Discussion about this post