PANARAGAN (translampung.id) —
Tahun 2024 Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan memfasilitasi pemberian perlindungan sosial terhadap 250 pekerja sawit.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Dinas TPHP Tubaba Nakhoda, didampingi Sekretaris Sulistyohadi saat di hubungi translampung. Id melalui pesan whatsapp, pada (12/1/2024).
Menurutnya, secara teknis pemberian perlindungan sosial tersebut akan dilaksanakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Pemberian perlindungan sosial untuk pekerja sawit tersebut memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Tubaba” Kata Sulistyohadi.
Kata dia. DBH Sawit merupakan DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, atau produk turunannya.
“Untuk Nama-nama calon peserta diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah kemudian diverifikasi, nanti pihak BPJS yang akan menetapkan para pekerja sawit yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan” Terangnya.
Tentunya Kata dia, Perlindungan sosial bagi pekerja sawit ini sangat bermanfaat untuk menciptakan rasa nyaman bagi mereka, mengingat para pekerja sawit termasuk rentan mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Pemanfaatan DBH Sawit oleh Pemerintah Daerah tidak hanya dialokasikan untuk jaminan sosial pekerja sawit, namun dapat juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur” Jelasnya.
Dinas TPHP Tubaba hanya mendapat alokasi DBH Sawit untuk perlindungan sosial pekerja sawit, sementara alokasi DBH Sawit untuk pembangunan infrastruktur itu dilaksanakan oleh pihak Dinas PUPR.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri” Imbuhnya. (Dirman)

















Discussion about this post