PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp.2.703.437,13 per bulan.
Hal tersebut berdasar kesepakatan rapat dewan pengupahan atau sidang penetapan UMK Tubaba yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, di Rumah Makan Wong Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Rabu (29/11/2023).
Disampaikan Kepala Disnakertrans Tubaba, A.Marwazi, bahwa dari hasil rapat dewan pengupahan itu, UMK Tubaba Tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp.2.703.437,13 per bulan. Nilai itu lebih tinggi dari UMK Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp.2.667.690,09.
“Namun, meski UMK Tubaba 2024 naik, tetapi besaran itu masih dibawah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebesar Rp.2.716.497 melalui Surat Keputusan Nomor G/694/V.08/HK/2023 beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, dalam penetapan UMK tersebut, pihaknya bersama dewan pengupahan telah memperhatikan beberapa pertimbangan dan formula sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Penetapan UMK mempertimbangkan beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,10-0,30,” tuturnya.
Lanjut dia, tetapi untuk kepastian UMK Tubaba Tahun 2024 akan disahkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nantinya.
“Hari ini berita acara yang sudah kita tanda tangani bersama akan langsung disampaikan ke Pemerintah Provinsi, tinggal nanti apakah akan disahkan sesuai usulan rapat itu atau Pemerintah Provinsi akan menetapkan sesuai UMP. Tentunya kita berharap yang terbaik,” ungkapnya.
Sementara itu, Syaiful Mudofi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pihaknya dalam penetapan UMK mengikuti aturan yang sudah ada dan menyesuaikan kemampuan perusahaan.
Dilain sisi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang dipimpin oleh Gugus Kriswahyudi, menginginkan adanya kenaikan UMK mencapai 14-15 persen.
“Tentunya UMK Tahun 2024 dipandang perlu ada kenaikan, apalagi melihat situasi kondisi berbagai kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, sehingga kesejahteraan pekerja harus diperhatikan,” imbuhnya.
Berdasar pantauan media, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten II Pemkab Tubaba, Nahkoda, dan turut dihadiri Maulida Fitri selaku Akademisi IAI Tulang Bawang, unsur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), BPS, Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Koperindag, dan jajaran Disnakertrans Tubaba. (D/r)
















Discussion about this post