
translampung.id -Anggaran Dana Desa yang sejatinya diarahkan untuk membiayai Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan yang di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa.
Banyak masyarakat Pekon Suka Banjar menaruh harapan besar dalam penggunaan Anggaran Dana Desa sepertinya sirna. Sebab, ADD yang dimaksud diduga sudah banyak yang disimpangkan misalnya membayar hutang pribadi sendiri.
Menurut informasi yang diterima, bahwa Peratin Pekon Suka Banjar, Kecamatan Ngambur, Sumarna dengan rela meminjam uang berbunga kepada Rentenir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebanyak 10 juta rupiah.
Dari total pinjaman itu, yang bersangkutan sanggup mengembalikannya dengan beban suku bunga 20 persen. Dengan janji apabila dana ADD termin ketiga dicairkan, maka pokok hutang itu akan dibayarkan sekaligus dengan suku bunganya.
Patut diduga, hal itu telah lama terjadi. Artinya di pekon tersebut sudah lama terjadi penyelewengan anggaran. Yang menjadi pertanyaannya adalah point mana yang diduga digelapkan untuk menutupi hutang tersebut,” Ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya beberapa waktu lalu.
Tentu perilaku Peratin dimaksud disinyalir telah melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kelompok yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. (**/Tim)















Discussion about this post