• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Waykanan

Polsek Negeri Besar Bekuk Satu Pelaku Curat dan Dua Pelaku Penadah HP

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
13 September 2023 | 09 : 35
in Waykanan
0
Polsek Negeri Besar Bekuk Satu Pelaku Curat dan Dua Pelaku Penadah HP
10
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Negeri Besar (translampung.id) – Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk Ketiga tersangka berdomisili di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan yakni inisial PJ (41) dan YE (34) diduga sebagai pelaku penadah lalu SR alias Bangkit (41) diduga sebagai pelaku Curat. Diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Juncto Penadah Handphone di Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Selasa (12/09/2023).

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Negeri Besar IPTU Septri Haryanto menerangkan terjadinya curat pada hari Jum’at, 28-07-2023, pukul 18:25 WIB korban an. Okta Fitriyana dan orang tua berangkat menuju Kampung Kiling-Kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan untuk menghadiri Takziah.

“Pada pukul 20:20 WIB orang tua korban pulang dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah terbuka, setelah melakukan pengecekan didalam rumah didapati barang-barang yang berada didalam kamar rumah sudah berantakan. Hasilnya barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3 warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type Y30i warna biru dan uang tunai Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) telah dihilang dicuri pelaku. Akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban melapor ke Polsek Negeri Besar guna ditindak lanjuti”, ungkap Kapolsek Banjit ini.

BACA JUGA

Bak Pesta Rakyat, Sulpakar dan Keluarga Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

Almarhum Bupati Way Kanan Ali Rahman akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Keluarga Kampung Negeri Baru

Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024

Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Kasat Reskrim, Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Way Tuba

Menurutnya, penangkapan terhadap diduga pelaku curat ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Negeri Besar bahwa pelaku inisial PJ berada di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Atas informasi tersebut pada hari Sabtu, 19-08-2023 sekitar pukul 19.00 Wib, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap PJ tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3 warna merah milik korban.

Sementara itu kembali diungkapkan Kapolsek Negeri Besar IPTU Septri Haryanto,
pada hari Minggu, 20-08-2023 pukul :57 WIB, berdasarkan hasil pengembangan dari TSK PJ bahwa tersangka YE ikut membantu menjual 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3 warna merah milik korban.

“Selanjutnya petugas mengamankan TSK YE di Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan YS bahwa HP Oppo type A3 tersebut milik tersangka SR alias Bangkit kemudian kembali petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SR di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Atas perbuatannya yang bersangkutan PJ dan YE jika terbukti dapat diancam pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Untuk SR alias Bangkit jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara”, terang IPTU Septri Haryanto. (Yudi)

Related Posts

Bak Pesta Rakyat, Sulpakar dan Keluarga Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas
Waykanan

Bak Pesta Rakyat, Sulpakar dan Keluarga Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

10 bulan ago
Almarhum Bupati Way Kanan Ali Rahman akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Keluarga Kampung Negeri Baru
Lampung

Almarhum Bupati Way Kanan Ali Rahman akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Keluarga Kampung Negeri Baru

1 tahun ago
Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024
Waykanan

Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024

1 tahun ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Diduga Aniaya Guru SMAN 1 Kotabumi, Dua Oknum Pejabat Pemkab Tubaba Dilaporkan Ke polisi

Diduga Aniaya Guru SMAN 1 Kotabumi, Dua Oknum Pejabat Pemkab Tubaba Dilaporkan Ke polisi

23 Maret 2022 | 14 : 34
Besok Gubernur Lampung Bermalam Di Tubaba

Besok Gubernur Lampung Bermalam Di Tubaba

13 November 2023 | 21 : 16
Gelar Operasi ODOL Gabungan, Dishub Lamsel tilang 45 Kendaran.

Gelar Operasi ODOL Gabungan, Dishub Lamsel tilang 45 Kendaran.

26 Januari 2023 | 12 : 02
Pemkab Pringsewu Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Pemkab Pringsewu Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting

15 September 2025 | 18 : 45
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!