Blambangan Umpu (translampung.id) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung menyelenggarakan agenda Bulan Panunan PBB-P2 Tahun 2023 sekaligus Pemberian Penghargaan Kampung, Kecamatan Wajib Pajak Potensial yang berlangsung di Gedung Pusiban (Gedung Serba Guna) pemkab Way Kanan, Jum’at (08/09/2023)
Nampak hadir pada kegiatan tersebut yakni Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, para Kepala OPD, Kantor ATR/BPN, Pimpinan Bank Lampung KCP Baradatu, Pimpinan Bank BRI KCP Kotabumi, Pimpinan Bank BNI KCP Kotabumi serta Kepala Kantor Pos Kotabumi, Bagian Setdakab, RSUD ZAPA, Pimpinan Kecamatan dan PPAT/Notaris se-Kabupaten Way Kanan serta Wajib Pajak Potensial dan Kepala Kampung Se- Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya Bupati Adipati mengatakan, sebuah Kemandirian finansial merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai sendiri kegiatan Pemda, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari Pemerintah Pusat, sehingga potensi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu komponen penerimaan PAD. Keberhasilan otonomi daerah dikatakan berhasil apabila daerah mampu membiayai daerahnya sendiri dan PAD merupakan pendapatan daerah yang berasal dari sumber daya dalam daerah itu sendiri.
“Peranan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu untuk PAS perlu diotimalkan dalam pemungutannya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Saya juga tegaskan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Kampung untuk ikut serta membantu menggali potensi pajak daerah di wilayah kerjanya masing-masing, seperti PBB-P2, BPHTB, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan cara mendata dan mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar. Hal tersebut berdasarkan dari Tahun 2016 hingga 2022, masih terdapat tunggakan PBB-P2 atau yang belum dilunasi yaitu sebesar 47 (empat puluh tujuh) Kampung/Kelurahan (data per 4 September 2023), dengan Nilai Rp 1,288.504.032,48, yang harus terus diupayakan pelunasan atas tunggakan,” terangnya.
Sementara itu dalam laporannya Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) kabupaten Way Kanan Nuryadin Ali Mustupa, kegiatan panutan PBB ini dilaksanakan dalam rangka dalam koordinasi dan evaluasi atas capaian target pajak daerah khususnya PBB Tahun 2022 sl sekaligus apresiasi dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak potensial serta Kampung kelurahan dan kecamatan kategori cepat lunas pajak bumi dan bangunan.
“sebagai apresiasi, perkenankan saya melaporkan kepada Bapak Bupati bahwa pada tahun anggaran 2022 ada 3 kampung Kelurahan peringkat 1 sampai dengan 3, lunas PBB tercepat. Satu Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan, Kedua Kampung Sendang Kuring Kecamatan Bahuga dan Ketiga Kampung Sumbersari Kecamatan Banjit. Sementara Kecamatan lunas PBB per 31 desember 2022, satu kecepatan bahuga kedua Kecamatan Rebang Tangkas, Ketiga Kecamatan Gunung Labuhan, Keempat Kecamatan Bumi Agung, Kelima Kecamatan Way Tuba. Pada tahun 2023 ini sampai dengan 31 Agustus 2003 ada satu Kecamatan telah lulus PBB yaitu Kecamatan Way tuba. Sementara itu ada Tiga Kampung Kelurahan tercepat lunas PBB tahun 2023 adalah, Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga, Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu, Kampung Say Umpu Kecamatan Way tuba”, terang Nuryadin. (Yudi)


















Discussion about this post