
TRANSLAMPUNG.ID —Gubernur Lampung Arinal Junaidi dinilai telah lalai dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Lampung. Pasalnya di Pemkab Pesisir Barat hingga saat ini sejak tanggal 1 Februari 2022 lalu, Sekretaris Daerah hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt. Sekda).
Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah pasal 10 ayat 2 disebutkan dalam jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan Sekda terlampaui dan Sekda Definitif belum ditetapkan paling lama lima hari kerja pada hurup b disebutkan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menunjuk penjabat Sekda Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Towil menduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran oleh Gubernur Lampung terkait dengan kondisi kursi jabatan Sekda di Kabupaten berlogo Helauni Kik Bakhong tersebut.
“Kalau lalai mungkin tidak. Karena pak Gubernur ini kan dulu pernah jadi Sekda juga, seharusnya dia mengerti aturan tentang siapa sih Sekda itu, gimana sih prosesnya. Kayaknya disengaja,” kata Towil, Rabu (30/8/2023) saat dihubungi.
Lebih lanjut Towil mengatakan, seharusnya semua pihak bisa mentaati peraturan yang ada, terlebih telah ada payung hukum yang terang benderang dan jelas yang mengatur hal itu.
“Yang jelas kita hidup di Republik Indonesia, ada agama, budaya, adat ada KUHP atau hukum pidana. Ketiganya itu dibuat oleh manusia untuk bekerja seiringan. Artinya kita harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ada dan bagus apalagi sudah dituangkan dalam Perpres nomor 3 tadi. Sudah sepatutnya selaku kepala daerah mentaati peraturan itu, untuk tidak terjadi salah tafsir atau penyimpangan-penyimpangan dalam proses penunjukan sekda Pesisir Barat,” Terang Ketua DPC Demokrat itu.
Sementara untuk diketahui, terhitung sejak 1 Februari 2022, usai Sekda Definitif Pesisir Barat N Lingga Kusuma, pensiun. Plt. Sekda dijabat oleh Jalaludin, yang pada waktu itu juga menjabat sebagai Kadis PUPR setempat. Jabatan itu Ia emban ±15 bulan atau samapai Jalaludin memasuki batas usia pensiun. Selanjutnya sejak tanggal 1 Mei 2023, Plt Sekda Pesisir Barat dijabat Jon Edwar hingga saat ini.
Berdasarkan penjelasan itu maka telah 18 bulan sampai saat ini jabatan Sekda Pesisir Barat yang definitif masih kosong. Padahal Pemkab Pesisir Barat sendiri telah melakukan lelang JPTP Sekda pada bulan Maret 2023 dan telah dikeluarkan rekomendasi KASN, No B-1380/JP. 00.00/04/2023 Tanggal 11 April 2023 Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
-Surat KASN No. B-1996/JP. 00.00/05/2023 Tanggal 30 Mei 2023 Perihal Penegasan AtasTindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor : B-1380/JP. 00.00/04/2023
-Surat KASN No. UND-487/JP 00.00/06/2023 Tanggal 9 Juni 2023 Perihal Undangan Klarifikasi
-Surat KASN No. UND-551/ JP.00.00/07/2023 Tanggal 5 Juli 2023 Perihal Undangan Klarifikasi
-Surat KASN No. B-2573/JP. 00.00/07/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Perihal Surat Tanggapan.
-Sehubungan dengan Surat KASN No 5, 6, 7, 8 dan 9 tersebut diatas, sampai saat ini masih diabjaikan oleh Bupati Pesisir Barat.
-Berdasarkan PERPRES No. 3 Tahun 2018 tentang PENJABAT SEKRETARIS DAERAH. Pasal 10 ayat 1, ayat 2 huruf (b). Dalam hal jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah terlampaui, dan Sekretaris Daerah Defenitif belum ditetapkan, huruf (b). Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan.
Membaca ketentuan seperti yang disebutkan diatas, sudah selayaknya dan menjadi kewajiban Gubernur / Pemerintah Provinsi menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Barat, Sri Agustini, Rabu (30/8/2023) mengatakan, memang semestinya lelang jabatan Sekda Pesisir Barat dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. Namun karena keterbatasan anggaran hal itu belum bisa dilakukan dan baru dapat diwujudkan pada tahun 2023 ini.
“Seharusnya dilelang tetapi waktu itu anggaran direcofusing atau anggaran dialihkan. Waktu itu saya juga belum ke sana (menjadi Kepala BKPSDM Pesisir Barat-red), tahun 2022 belum ada uang untuk lelang Sekda,” Kata Sri.
Selanjutnya apakah Gubernur Lampung abai terhadap persoalan Sekda definitif di Pemkab Pesisir Barat, karena sampai saat ini masih dijabat oleh Plt. Sri menuturkan, mungkin mereka tidak peka, tidak mempertanyakan ke BKPSDM Pesisir Barat.
“Meski waktu itu saya belum di BKPSDM. Namun berdasarkan Perpres nomor 3 Tahun 2018, kalau gak ada Sekda Definitif selama tiga bulan, Gubernur menunjuk pejabat setara Eselon II untuk jabatan itu. Untuk anggaran baru dikabulkan untuk lelang Sekda ditahun ini,” Jelas dia.
Menyikapi kondisi itu dan berdasarkan hasil lelang jabatan Sekda yang sudah dilakukan, terang dia, pihaknya telah menyampaikan hal itu kepimpinan. Sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Gubernur menunjuk tiga nama kepada Pemkab Besisir Barat dan kemudian Bupati memilih satu orang dari tiga nama itu untuk ditunjuk menjadi Sekda Definitif.
“Kami sudah sounding ke pimpinan. Pimpinan tidak berkenan dengan yang di tunjuk Gubernur. Kan yang ditunjuknya satu nama. Dalam aturan sesuai arahan KASN, Gubernur merekomendasikan tiga nama nanti satu nama pak Bupati yang pilih dan ia masih keberatan atas satu nama itu. Di disilahkan memilih antara tiga yang sudah lulus itu tetapi ini kan belum sesuai menurutnya, sementara rekomendasi Gubernur hanya satu nama saja, ini kami sudah sampaikan ke pimpinan. yang terpilih tiga nama yaitu pak Gunawan, pak Henry dan pak Tedi,” Ujar Kepala BKPSDM Pesisir Barat. (**)
Discussion about this post