PERINGATI HUT KE-78 RI: Warga dan aparatur Desa Jojog kompak pasang umbul-umbul dan bendera merah-putih sebagai bentuk rasa syukur dan bangga memperingati HUT ke-78 RI/Foto: ALBERTUS YOGY
TRANSLAMPUNG.ID LAMPUNG TIMUR – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023, tinggal menghitung hari. Semua elemen masyarakat sibuk mempersiapkan beragam kegiatan. Demikian halnya dengan Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Beragam kegiatan telah dirancang oleh aparatur desa setempat.
Melalui beragam kegiatan dan perlombaan yang akan dihelat, Kepala Desa Jojog, Hi. Sutrisno berharap, dapat semakin memupuk semangat perjuangan seluruh masyarakat desa serta rasa cinta terhadap Tanah-Air Indonesia.
”Semoga semangat perjuangan bisa tetap terjaga bagi seluruh masyarakat Desa Jojog. Terutama dalam mengisi dan memaknai peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-78 tahun ini,” ujar Sutrisno melalui pesan WhatsApp saat dihubungi translampung.id, Selasa (8/8/2023) sore.
Khalayak umum mengenal bahwa Desa Jojog sudah sangat dikenal dengan heterogenitas agama yang dipeluk warganya. Sehingga pada momen istimewa ini, Sutrisno meminta seluruh warganya untuk terus mengobarkan semangat persatuan dan kesatuan dalam ke-bhinneka-an.
”Ke-bhineka-an agama serta suku di Desa Jojog ini adalah warisan dari para pendahulu, sehingga harus dijaga dan dilestarikan. Semoga warga Jojog juga semakin peduli dengan lingkungan dan kesehatan, serta senantiasa berpartisipasi aktif dalam membangun Desa Jojog tercinta,” harap kepala desa.
Terpisah, Sekretaris Desa Jojog, Danu menuturkan, Panitia HUT ke-78 RI sudah mempersiapkan sejumlah perlombaan. Jenis perlombaannya, kata dia, bisa berbeda-beda di tiap dusun. Sementara ini menurut Danu, yang telah terkonsep dan melaporkan jenis perlombaannya adalah Dusun II. Sementara Dusun I, III, dan IV kemungkinan masih menentukan perlombaan apa saja yang akan dilaksanakan.
”Selain beragam lomba tiap dusun, Desa Jojog juga akan melaksanakan pawai dan upacara bendera. Untuk upacara bendera, dilaksanakan hari Kamis (17/8/2023) pagi berlokasi di Lapangan Dusun IV Tegalasri. Sementara untuk pawai, panitia masih melakukan pemantapan terkait waktu dan rutenya,” tutur sekdes muda yang masih single itu.
Nah, khusus bagi Anda warga Desa Jojog yang tinggal di Dusun II, jangan lupa ikuti lomba kreasi layang-layang, lomba tanaman hias, lomba voli balpung, lomba gaple, lomba panjat pinang, lomba kebersihan antar-lingkungan, pentas seni, lomba kreasi nasi tumpeng, dan lomba untuk anak-anak.
”Jadi bagi seluruh warga Dusun II Desa Jojog, ayo ikuti setiap perlombaan. Kita sama-sama meriahkan peringatan kemerdekaan negara kita,” ajak Kepala Dusun II, Edi.
Berikut adalah jadwal dan lokasi perlombaan di Dusun II Desa Jojog:
- Lomba kreasi layang-layang, bertempat di area persawahan RT 013 milik Bapak Aswadi
a) Hari Sabtu (5/8/2023) pukul 15.00 WIB, kategori anak-anak
b) Hari Minggu (13/8/2023) pukul 15.00 WIB, kategori umum - Lomba tanaman hias, bertempat di halaman rumah Bapak Saringat, hari Kamis (17/8/2023) pukul 15.00 WIB
- Lomba Voli Balpung, bertempat di halaman rumah Bapak Sajiyo, hari Selasa (8/8/2023) s/d Minggu (12/8/2023) pukul 15.00 WIB
- Lomba gaple, bertempat di rumah Bapak Yusup Sudiyono, hari Selasa (14/8/2023) s/d Rabu (16/8/2023) pukul 19.30 WIB
- Lomba panjat pinang, bertempat di kolam Bapak Markus Musrin, hari Rabu (16/8/2023) pukul 14.00 WIB
- Lomba kebersihan lingkungan antar-RT Dusun II, hari Kamis (10/8/2023) pukul 09.00 WIB
- Pentas seni, bertempat di halaman rumah Bapak Saringat, hari Kamis (17/8/2023) pukul 20.00 WIB
- Lomba kreasi tumpeng antar-RT Dusun II, penilaian bertempat di halaman rumah Bapak Saringat, hari Kamis (17/8/2023) pukul 19.00 WIB
- Lomba anak-anak, bertempat di halaman rumah Bapak Saringat, hari Sabtu (12/8/2023) s/d Minggu (13/8/2023) pukul 14.00 WIB
Berdasarkan pantauan Selasa sore, seluruh warga Desa Jojog kompak memasang bendera merah-putih, umbul-umbul, dan atribut kemerdekaan lainnya. Jika Anda menyusuri jalan-jalan di desa yang masyur sebagai penghasil cobek batu itu, akan disuguhi dengan warna-warni umbul-umbul di sisi kanan-kiri badan jalan.
Saat perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diwajibkan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. Namun ternyata, memasang sang saka merah-putih di depan rumah tak boleh sembarangan. Lantas bagaimana aturan memasang bendera merah putih saat perayaan HUT Kemerdekaan RI?
Untuk diketahui, mengibarkan bendera merah-putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI, hukumnya wajib. Hal itu berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Panji merah-putih wajib dikibarkan setiap 17 Agustus, oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Lantas, bagaimana jika ada warga yang benar-benar tidak mampu membeli bendera? Dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, pemerintah daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu membeli.
Selain itu, meskipun dipasang sendiri, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah-putih saat malam hari. Adapun waktu yang tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari. Tepatnya setelah matahari terbit.
Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam. Caranya pun mesti hati-hati. Harus diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh sampai menyentuh tanah.
Selain waktu pemasangan dan penurunan, soal dimensi bendera juga harus diperhatikan. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang, dengan rasio tinggi 2 berbanding lebar 3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.
Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja dalam ruangan
(Albertus Yogy)
Discussion about this post