
TRANSLAMPUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (27/7/23).
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat IPTU. Jepri Syaifullah, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, membenarkan anggotanya berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial YIZ (22) alamat Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pekon Kampung Jawa sering terjadi penyalahguna Narkotika Jenis Sabu. Anggotanya kemudian melakukan hunting melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri ditepi,” Ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu buah plastik bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 8,60 G di kantong celana sebelah kiri sedangkan 1 (satu) unit Ho merk Vivo Y15 S berwarna Wave Green ditemukan di kantong celana sebelah kanan dan laki laki tersebut mengakui barang tersebut miliknya.
“Berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan anggota dilapangan masih melakukan pengembangan,” tukas Jepri.
Dalam hal ini pelaku akan dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (**)

















Discussion about this post