PANARAGAN (translampung.ID) –Terhitung hari ini polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berlakukan tilang manual.
Hal tersebut upaya melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang acap kali melanggar peraturan lalu lintas dan pengguna plat nomor palsu.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, diwakili Kasat Lantas IPTU Samsi Rizal, S.E, M.M mengatakan.
“Pemberlakuan tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, yang dikeluarkan 12 April 2023” katanya.
Kembali berlakunya tilang manual, disebabkan
tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum ada yang terpasang di wilayah Kabupaten Tubaba.
“Tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE” Terangnya.
Apa lagi kata dia, saat ini marak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
“Semua itu karena mereka abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post