Blambangan Umpu (translampung.id) – Kejaksaan Negeri Way Kanan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang dipimpun langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba. SH,MH, Rabu (24/05/2023).
Turut hadir Asisten I Pemkab Way Kanan Selan , Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf Charuly Rudi Jatmiko, Kalapas Kls II B Way Kanan Syarpani, Perwakilan Polres Way Kanan, BNNK, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu , Kemenag Way Kanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dan Sekretaris DPC Granat Way Kanan Yoni Aliestiadi.
Mewakili Bupati Assiten I Pemkab Way Kanan Selan menyambut baik dengan diadakanya pemusnahan hasil kejahatan yang terjadi selama beberapa bulan ini , sehingga alat kejahatan ini tidak bisa di gunakan kembali.
“Semoga kejahatan yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan berkurang sehingga masyrakat akan tenang dalam melakukam aktivitas sehari-hari.” ujarnya.
Sementara itu Kejari Way Kanan Afrillianna Purba mengatakan, bahwa barang yang dimusnahkan ini adalah hasil kejahatan yang telah memdapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
“Pemusnahan barang bukti dari berbagai macam barang yang dilakuka dalam kejahatan baik narkotika, senjata tajam, alat komunikasi berupa handphone. Kita berharap kejahatan yang ada di Way Kanan terus berkurang agar masyrakat hidup dengan tenang tanpa takut akan di ganggu ataupun menjadi korban tidak kejahatan”, harap Kajari.
Sementara itu dalam laporannya Kasi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Reqki Laksono memaparkan, Pemusnahan Barang Bukti dengan tersebut ada yang dengan cara dibakar, dilebur dan dilarutkan.
“Baju pelaku di saat melakukan Kejahatan, alat hisab sabu, atas korek api akan dbakar, serta alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak Kejahatan seperti halnya Golok, Parang, Linggis, ada yang di potong dengan Alat Gerinda. Untuk barang bukti jenis Narkotika seperti Sasbu dan ekstasi dimusnahkan dengan dilarutkan dan direndam dengan Obat Pel merk Wipol”, terangnya. (Yudi)



















Discussion about this post