PANARAGAN (translampung.id)– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengimbau kepada seluruh Pemerintah Tiyuh (Desa), untuk terus memperkuat sinergitas dalam pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan meningkatkan implementasi program Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Demikian itu disampaikan Kepala Disdukcapil Tubaba, Ahmad Hariyanto, saat dikonfirmasi media setelah acara Peningkatan Sinergitas dan Sosialisasi Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan yang dihadiri Pj.Bupati, Sekda, Kejari, Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan, hingga seluruh Tiyuh, di Aula Rapat Lantai III Gedung Pemda setempat, pada Rabu (31/05/2023).
“Mengingat pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan sebagai data diri masyarakat, maka sinergitas perlu kita perkuat, Disdukcapil tidak bisa bekerja sendiri dalam pelayanan Adminduk kepada masyarakat, dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama bersama seluruh stakeholder khususnya Pemerintah Tiyuh,” kata Hariyanto.
Dirinya menekankan dan mengingatkan, agar seluruh Tiyuh wajib berperan aktif dan lebih teliti terhadap data masyarakatnya, misalnya dalam hal usulan pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, Akta Kematian, dan lain-lain, maka Tiyuh wajib memeriksa apakah keterangan yang diberikan sudah sesuai atau tidak, seperti statusnya, domisili, hingga pekerjaannya.
“Jika ada Tiyuh mengusulkan misalnya pembuatan dokumen KTP, tetapi ternyata ada keterangan statusnya itu tidak sesuai, maka bisa dikenakan sanksi pidana dan dianggap pemalsuan atau manipulasi data,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau, agar kepada seluruh Tiyuh wajib pula menggencarkan sosialisasi dan implementasi program IKD atau Identitas Kependudukan Digital, yang merupakan program Inovasi dan arahan Pemerintah Pusat melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
“Dengan IKD masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan berbagai transaksi pelayanan publik atau privat dengan hanya melalui telepon genggam, tidak perlu membawa berkas-berkas atau fotocopy fisik, serta lebih aman dari pemalsuan data penduduk,” terangnya.
Bahkan, kata dia, kedepan pencetakan KTP Elektronik juga akan dikurangi seiring diberlakukannya IKD ini, karena semua sudah bisa diakses secara digital, baik KTP, KK, dan dokumen lainnya.
“Oleh karenanya, dalam mensukseskan berbagai pelayanan serta program Adminduk, perlu kerjasama kita semua, apalagi mengingat menjelang Pemilu 2024, maka Adminduk menjadi bagian yang sangat penting dan harus dijaga dari hal-hal yang sifatnya dapat merugikan. Selain itu, Adminduk juga menjadi acuan Pemerintah karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Sri Haryanto, yang pada kesempatan acara itu juga menjelaskan tentang dampak penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh oknum yang bisa dikenakan pidana bagi penyalahguna nya, misalnya pemalsuan data Adminduk.
“Untuk sanksi pidananya berdasar UU 24 Tahun 2013, diantaranya pasal 93 terkait pemalsuan dokumen dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp.50 juta. Kemudian, Pasal 94 terkait melakukan manipulasi data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk, di penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. Lalu, Pasal 96A terhadap badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar,” kata Sri Hariyanto.
Dirinya merinci, adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
“Perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir. Selain itu, bagi masyarakat yang tidak merubah datanya padahal terdapat perubahan, maka itu bisa dikenakan pidana seperti yang tercantum dalam aturan. Saya berharap menjelang Pemilu atau Pilkada ini pula tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan kecurangan dalam hal Adminduk, baik pemalsuan, manipulasi data, atau lainnya yang dianggap perbuatan melanggar hukum,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post