Blambangan Umpu (translampung.id) – Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr Afrilliana Purba, S.H., M.H, menerima limpahan tahap 2, 403 kg ganja, 6 tersangka, 2 unit kendaraan roda 4 ,7 unit Hp dari Team Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023)
Menurut Kejari, Team dari Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang melakukan pelimpahan tahap ke 2 ini dipimpin oleh Katim Sidik Tim 3 Satgas NIC Kompol Ni ketut Gastami Adi, SH, MHIptu Hesvida Ardy Syaeledera,Ipda Budi Cahyono, yang juga didampingi Satgas Narkotika JAM PIDUM Kejaksaan Agung R.I.
“Pelimpahan tahap ke 2 Team dr Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri terhadap 6 tersangka tersebut terdiri dari sepasang suami istri, dan kakak beradik. Sejoli tersebut ditangkap pada saat melintas di JL.Lintas Sumatera, dari Banda Aceh menuju ke Jakarta, pelimpahan ini merupakan pengembangan kasus lama bulan November 2022. Team dr Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri menyerahkan 2 unit kendaraan roda 4 dan 7 jenis Hp berbagai merek. Sedangkan untuk Ganja 304 kg pihak Kejari Way Kanan hanya menerima barang contoh untuk diperiksa di laborateriun, di kerenakan ganja sebanyak 304 Kilogram sudah dimusnahkan di Jakarta oleh Pihak Kepolisian disaksikan oleh pihak Kejagung Ri disertakan berita acara pemusnahan dan foto dan videonya. Sekain itu Kami juga d
menerima 304 kg ganja berupa sempel laboratorium, 6 tersangka, 2 unit kendaraan roda empat berupa 1 unit mobil kijang inova, dan 1 unit Honda Brio dan 7 unit hp dengan berbagai merek.” ungkap Kejari Way Kanan ini.
Sementara utu, Rifqi Leksono,SH (Kasi PB3R) mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan akan melakukan pengecekan kembali barang dan tersangka dari Team Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri, untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mendatang.
“Setelah menjalanin proses tahap II di Kejaksaan Negeri Way Kanan, 6 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blambangan Umpu, sembari menunggu waktu sidang atas tindak kejahatan yang sudah mereka perbuat”, jelasnya.(Yudi)



















Discussion about this post