LAMPUNG UTARA – Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra menyerahkan 295 Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Blambangan dan Desa Pagar. Di sesat adat desa pagar kecamatan blambangan pagar, Senin (13/02/2023)
Sertifikat yang diberikan Wabup kepada masyarakat tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap hak atas kepemilikan tanah masyarakat di kecamatan blambangan pagar.
Ardian Saputra dalam sambutannya menyampaikan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari Pemerintah Pusat melakui Kementerian ATR/BPN ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas terhadap hak atas kepemilikan tanah.
“Kita patut bersyukur dengan program pemerintah ini, secara nyata manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga kedepan tidak ada lagi selisih paham Antar warga terkait batas batas tanah,” ucap Wabup
Disampaikan Wabup, program PTSL ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melaksanakan percepatan penerbitan Sertifikat Tanah bagi masyarakat, dalam rangka untuk melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat, sehingga dapat terhindar dari kemungkinan perselisihan atau sengketa.
“Mari kita bersama-sama mendukung program nasional dari ATR/BPN, sehingga nantinya tidak ada lagi terjadi sengketa antar sesama warga atas kepemilikan tanah, semoga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tercipta kerukunan antar warga yang harmonis dan sejahtera,” pungkasnya (Iwan)


















Discussion about this post