SIMBOLIS PERESMIAN: Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto didampingi Kajari Tanggamus Yunardi dan Anggota Komisi 3 DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) menekan tombol sirine sebagai simbol peresmian 298 Rumah Restorative Justice (RJ) Lamban Adem di GSG Islamic Center Kotaagung, Jumat (17/2/2023). (Foto-foto: AYP translampung.id)
translampung.id, TANGGAMUS – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. meresmikan 298 Rumah Restorative Justice dan sebuah Balai Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika, Zat Adiktif (NAPZA) Adhyaksa di Kabupaten Tanggamus, Jumat (17/2/2023). Rumah Restorative Justice yang dinamai Lamban Adem dengan jumlah sangat signifikan dan tersebar di 298 pekon se-Kabupaten Tanggamus, memecahkan rekor sementara di wilayah Lampung. Sehingga menuai apresiasi dari Kajati Lampung. Kajati menyebut hal itu menjadi prestasi yang luar biasa bagi Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. dan jajaran.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto tiba di Kantor Kejari Tanggamus Jumat pagi. Dalam kunjungan pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa di Lampung itu, didampingi Asisten Intelijen Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Mulyadi, S.H., M.H., dan Koordinator pada Bidang Intelijen Ahmad Patoni, S.H., M.H. Setibanya di kantor kejari setempat, mereka disambut hangat Kajari Tanggamus dan seluruh jajaran serta Bupati Tanggamus Dewi Handajani, S.E., M.M. dan Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, S.Sos. Tak lama kemudian, tiba Anggota Komisi 3 DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M.
Usai singgah dan ramah-tamah sejenak, rombongan pejabat tersebut bergerak menuju Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotaagung selepas Solat Jumat untuk secara simbolis meresmikan 298 Rumah Restorative Justice Lamban Adem dan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Tanggamus. Dalam seremoni peresmian tersebut, hadir seluruh unsur Kepala Forkopimda dan leading sector terkait dan 70 kepala pekon. Sementara 228 kepala pekon lainnya mengikuti peresmian secara virtual.
Kajari Tanggamus Yunardi melaporkan, sebetulnya jumlah total pekon di Kabupaten Tanggamus sebanyak 299. Namun satu rumah restorative justice sudah lebih dahulu diresmikan. Dan tiga rumah RJ untuk tiga kelurahan, juga sudah lebih dahulu diresmikan. Sehingga rumah restorative justice yang saat ini diresmikan sebanyak 298 tersebar di setiap pekon. Kajari Yunardi mengatakan, keberhasilan membidani lahirnya 302 Rumah Restorative Justice Lamban Adem dan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa di lingkungan RSUD Batin Mangunang Kotaagung, adalah berkat dukungan dan sinergi dari Pemerintah Kabupaten dan Forkopimda Tanggamus serta seluruh kepala pekon.
”Izin Bapak Kajati, rumah restorative justice ini sengaja kami beri nama Lamban Adem, karena punya nilai historis tersendiri. Kata lamban berasal dari Bahasa Daerah Lampung yang artinya rumah. Sementara kata adem, kami ambil dari Bahasa Daerah Jawa, yang artinya sejuk atau nyaman. Sesuai dengan perpaduan masyarakat di Tanggamus yang mayoritas terdiri dari Suku Lampung dan Jawa. Lamban adem kami maknai dengan rumah yang sejuk dan nyaman. Sehingga filosofisnya, jika ada dua pihak yang berperkara ringan, maka tidak perlu sampai persidangan, cukup diselesaikan secara kekeluargaan di lamban adem ini. Tujuannya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Tanggamus ini. Demikian juga dengan adanya Balai Rehabillitasi NAPZA Adhyaksa, semoga bermanfaat untuk menyembuhkan para pecandu NAPZA untuk semakin mengurangi angka penyalahgunaan NAPZA,” ujar jaksa yang pernah menjabat sebagai Kajari Kepulauan Sangihe itu.
Kajati Lampung Paparkan Mekanisme Restorative Justice
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam sambutannya, berfokus pada mekanisme pelaksaan restorative justice. Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara, yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
”Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait,” ujar kajati.
Tujuannya adalah untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP, Nanang Sigit Yulianto menerangkan, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan, dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.
”Selain itu restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan NAPZA. Adanya syarat dan perkara apa saja yang dapat diselesaikan dengan perkara restorative justice adalah untuk mengedepankan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” tegasnya.
Di dalam restorative justice, kata kajati, terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan. Yaitu dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.
Hukum yang digunakan di dalam restorative justice tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, kajati memaparkan, syarat dalam melakukan restorative justice, yaitu:
- Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan
- Kerugian material kurang dari Rp2,5 juta
- Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun
- Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
- Tersangka mengganti kerugian korban
- Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
”Tetapi penyelesaian perkara dengan restorative justice, dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. Selain itu, restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan korporasi/perusahaan,” kajati menegaskan.
Nanang Sigit Yulianto menambahkan, dalam melakukan restorative justice perlu dilakukan beberapa pedoman, antara lain:
- Setelah menerima permohonan perdamaian kedua belah pihak yang ditandatangani di atas meterai, dilakukan penelitian administrasi syarat formil penyelesaian perkara melalui restorative justice
- Permohonan perdamaian setelah persyaratan formil terpenuhi diajukan kepada atasan penyidik untuk mendapatkan persetujuan
- Setelah permohonan disetujui oleh atasan penyidik di level polisi, jaksa, dan hakim, untuk selanjutnya menunggu ditetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan pernyataan perdamaian
- Pelaksanaan konferensi yang menghasilkan perjanjian kesepakatan yang ditandatangani semua pihak yang terlibat
- Membuat nota dinas kepada pengawas penyidik atau kasatker perihal permohonan dilaksanakannya gelar perkara khusus untuk tujuan penghentian perkara
- Melaksanakan gelar perkara khusus dengan peserta pelapor dan atau keluarga pelapor, terlapor dan atau keluarga terlapor, dan perwakilan masyarakat yang ditunjuk penyidik, penyidik yang menangani dan perwakilan dari fungsi pengawas internal dan fungsi hukum dan unsur pemerintahan bila diperlukan
- Menyusun kelengkapan administrasi dan dokumen gelar perkara khusus serta laporan hasil gelar perkara
- Menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan/penyidikan dan surat ketetapan penghentian penyelidikan/penyidikan dengan alasan restorative justice
Kajati Berharap Ada 14 Balai Rehabilitasi di Lampung
KETIKA diwawancarai translampung.id usai simbolis peresmian 298 Rumah Restorative Justice Lamban Adem dan pengguntingan pita Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Tanggamus, Kajati Lampung mengatakan, Kajari Tanggamus dan jajaran sudah dengan baik melaksanakan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dengan membentuk rumah restorative justice dan balai rehabilitasi bagi para pecandu NAPZA di lingkungan RSUD Batin Mangunang Kotaagung.

”Saya secara pribadi maupun kedinasan, sangat mengapresiasi kinerja Kajari Tanggamus dan jajaran serta dukungan dan perhatian dari Pemda Tanggamus. Sehingga terlahirlah balai rehabilitasi ini di Tanggamus,” tutur jaksa yang pernah menjabat Kajati Nusa Tenggara Barat itu.
Karena selama ini, pria yang dulunya menjabat Jamwas Kejaksaan Agung itu melanjutkan, balai rehabilitasi bagi para pecandu NAPZA di Provinsi Lampung, masih sangat kurang jumlahnya dan tempatnya terbatas. Sehingga kejari di kabupaten/kota, diimbau untuk bersinergi dengan pemda untuk mendirikan balai rehabilitasi.
”Saya sangat berharap, 14 kabupaten/kota di Lampung ini masing-masing memiliki balai rehabilitasi. Sementara ini di Lampung, ada tujuh kabupaten yang sudah memiliki balai rehabilitasi. Nanti sisanya menyusul. Mohon dukungan dari masing-masing pemerintah daerah agar harapan ini bisa segera tercapai,” ungkap Nanang yang pernah menjabat Wakajati DKI Jakarta itu.
Ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja yang boleh direhabilitasi, Nanang Sigit Yulianto menjelaskan, pasiennya adalah khusus para pecandu NAPZA yang sudah menjalani proses asesmen dari BNN, polres, dan kejaksaan. Dalam artian, pecandu di sini adalah mereka yang sudah sulit untuk lepas dari kecanduan narkoba.
”Bukan untuk pengedar apalagi bandar (narkoba). Karena kalau khusus pecandu, mereka dihukum konvensional pun tidak ada gunanya. Makanya direhabilitasi. Terkait biaya rehabilitasi, sementara ini masih dibebankan kepada pihak pecandu. Ke depan, Bupati Tanggamus menjanjikan bahwa Pemda Tanggamus akan membantu sebagian biaya pasien rehabilitasi. Di balai rehabilitasi ini juga melayani konsultasi. Nah khusus konsultasi tidak dikenai biaya,” terang mantan Koordinator pada Jamdatun Kejagung itu seraya menjelaskan sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di balai rehabilitasi disediakan oleh Pemda Tanggamus terdiri dari dua dokter terlatih dibantu satu perawat.
Terkait Rumah Restorative Justice Lamban Adem yang sudah terbentuk di 302 pekon dan kelurahan se-Tanggamus, Kajati Lampung berharap, sarana ini dipergunakan secara optimal oleh seluruh masyarakat yang mengalami masalah hukum. Sehingga masyarakat di Tanggamus ini damai dan rukun. Sehingga tidak ada masalah di tengah masyarakat yang bergejolak memicu konflik atau perpecahan.
Di kesempatan itu, Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejati Lampung dan Kejari Tanggamus atas program rumah restorative justice dan balai rehabilitasi. Bupati berharap, dengan sinergi dan kerja sama antara pemda dengan kejaksaan, dapat menciptakan Kabupaten Tanggamus yang aman, kondusif, dan tenteram.
”Khususnya kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di Tanggamus bisa semakin diminimalisir. Dan masyarakat kita semakin menyadari bahaya narkoba,” tutup Bunda Dewi – sapaan akrabnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., Kajari Tulangbawang Barat Sri Haryanto, S.H., M.H., Kajari Way Kanan Dr. Afrilanna Purba, S.H., M.H., Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, S.H., Kajari Pringsewu Ade Irawan, S.H., dan Kajari Metro Virginia Hariztavianne, S.H., B.Bus., M.M., M.H. Lalu dari Kejari Tanggamus ada Kasi Pidum Andi Purnomo, S.H., M.H., Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, S.H., M.H., Kasi Intelijen: Apriyono, S.H., M.H., Kasi Datun Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H., Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Desmi Yulian, S.H., Kasubbagbin Syakban Zakia, S.H., Kapolres Tanggamus AKBP Siwara Hadi Chandra, S.I.K., Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman, A.Md.IP., S.H., M.H., Kepala Rumah Tahanan Kotaagung Benny M. Saefulloh, A.Md.IP, S.Sos., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Eva Susiana, S.H., M.H., Kepala BNN Tanggamus Bentonius Silitonga, S.E., M.M., M.Si., dan perwakilan dari Kodim 0424/Tanggamus. (ayp)




















Discussion about this post