• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Oknum Pemilik Ponpes di Tubaba Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Santriwati

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
2 Januari 2023 | 16 : 33
in Tubaba
0
Oknum Pemilik Ponpes di Tubaba Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Santriwati
174
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Ditangkap Kepolisian, Oknum Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AA (45) di Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap Santriwatinya sendiri yang masih dibawah umur.

Disampaikan Kapolres Tubaba, AKBP.Sunhot P Silalahi, didampingi Waka Polres Kompol Heru dan Kasat Reskrim AKP.Dailami, saat konferensi pers di Mapolres setempat, pada Senin (02/01/2023) pukul 12.30 Wib. Bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh Ponpes tersebut bermula dari adanya laporan salah satu keluarga korban pencabulan.

“Berdasar laporan awal, kronologi dari kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh (Desa) Tirta Makmur Kecamatan TBT, yang mana telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku kepada korban berinisial HH (15) yang merupakan Santriwati pondok tersebut.” Kata Kapolres.

BACA JUGA

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.

Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Pada awalnya korban HH dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah pelaku dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan Teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapatkan ‘BAROKAH’ dari Tuhan. Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian kepada ibu korban dan keluarga korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Tubaba.

“Setelah adanya laporan itu, Pembantu Sat Reskrim Unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dirinya telah melakukan percabulan terhadap saksi-saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan pelaku diamankan di dalam rutan Polres.” Jelasnya.

Menurutnya, diketahui AA ini merupakan pemilik Ponpes Hidayatul Salafiah di Tirta Makmur Kecamatan TBT. Dan sampai saat ini sudah ada 6 korban Santriwati yang diketahui menjadi korban pencabulan pelaku dan masih terus dilakukan pemeriksaan.

“Berdasar keterangan pelaku dan saksi-saksi, dari 6 korban, 3 diantaranya telah dilakukan persetubuhan, sedangkan lainnya masih sebatas meraba-raba bagian tubuh korban. Perilaku pencabulan oleh pelaku ini sudah dilakukan sejak bulan Maret hingga Desember 2022 terhadap para korban, yang mana pelaku telah melakukan pencabulan 2 hingga 5 kali terhadap para korban baik persetubuhan maupun yang hanya diraba-raba.” Paparnya.

Tegas Kapolres, adapun Barang Bukti yang diamankan diantaranya adalah pakaian pelaku dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun keatas.

Sementara itu, terduga pelaku AA, saat diwawancara media juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan cabul terhadap sejumlah Santriwatinya, tetapi tidak melakukan persetubuhan hanya sebatas meraba dan tangannya saja yang masuk di alat kelamin korban.

“Saya melakukan itu di lingkungan Ponpes, cuma saya meraba-raba saja sebenarnya tidak sampai bersetubuh, dan ada yang saya cabulin pakai tangan. Kejadian saya lakukan beberapa kali, ada yang di waktu pagi hari, siang, dan malam.” Imbuhnya. (D/r)

Related Posts

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.
Tubaba

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.

3 hari ago
Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh
Tubaba

Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh

1 minggu ago
Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi
Tubaba

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

WAW, Flipper SC Ikut HSC Championship 1

WAW, Flipper SC Ikut HSC Championship 1

20 Maret 2022 | 12 : 26

Tim Teknis PUPR Pringsewu di Pra TMMD ke 108 Kodim 0424/Tgm TA.2020 Meninjau Lokasi

19 Juni 2020 | 18 : 39
Relawan Muda Mesuji, Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Maju Pilpres 2024 Mendatang

Relawan Muda Mesuji, Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Maju Pilpres 2024 Mendatang

12 Juli 2023 | 20 : 05
Ribuan Masyarakat Kecamatan Sungkai Utara Ikuti Jalan Sehat HUT RI Ke – 79

Ribuan Masyarakat Kecamatan Sungkai Utara Ikuti Jalan Sehat HUT RI Ke – 79

13 Agustus 2024 | 17 : 21
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!