PANARAGAN (translampung.id)– Ditangkap Kepolisian, Oknum Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AA (45) di Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap Santriwatinya sendiri yang masih dibawah umur.
Disampaikan Kapolres Tubaba, AKBP.Sunhot P Silalahi, didampingi Waka Polres Kompol Heru dan Kasat Reskrim AKP.Dailami, saat konferensi pers di Mapolres setempat, pada Senin (02/01/2023) pukul 12.30 Wib. Bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh Ponpes tersebut bermula dari adanya laporan salah satu keluarga korban pencabulan.
“Berdasar laporan awal, kronologi dari kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh (Desa) Tirta Makmur Kecamatan TBT, yang mana telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku kepada korban berinisial HH (15) yang merupakan Santriwati pondok tersebut.” Kata Kapolres.
Pada awalnya korban HH dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah pelaku dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan Teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapatkan ‘BAROKAH’ dari Tuhan. Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian kepada ibu korban dan keluarga korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Tubaba.
“Setelah adanya laporan itu, Pembantu Sat Reskrim Unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dirinya telah melakukan percabulan terhadap saksi-saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan pelaku diamankan di dalam rutan Polres.” Jelasnya.
Menurutnya, diketahui AA ini merupakan pemilik Ponpes Hidayatul Salafiah di Tirta Makmur Kecamatan TBT. Dan sampai saat ini sudah ada 6 korban Santriwati yang diketahui menjadi korban pencabulan pelaku dan masih terus dilakukan pemeriksaan.
“Berdasar keterangan pelaku dan saksi-saksi, dari 6 korban, 3 diantaranya telah dilakukan persetubuhan, sedangkan lainnya masih sebatas meraba-raba bagian tubuh korban. Perilaku pencabulan oleh pelaku ini sudah dilakukan sejak bulan Maret hingga Desember 2022 terhadap para korban, yang mana pelaku telah melakukan pencabulan 2 hingga 5 kali terhadap para korban baik persetubuhan maupun yang hanya diraba-raba.” Paparnya.
Tegas Kapolres, adapun Barang Bukti yang diamankan diantaranya adalah pakaian pelaku dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun keatas.
Sementara itu, terduga pelaku AA, saat diwawancara media juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan cabul terhadap sejumlah Santriwatinya, tetapi tidak melakukan persetubuhan hanya sebatas meraba dan tangannya saja yang masuk di alat kelamin korban.
“Saya melakukan itu di lingkungan Ponpes, cuma saya meraba-raba saja sebenarnya tidak sampai bersetubuh, dan ada yang saya cabulin pakai tangan. Kejadian saya lakukan beberapa kali, ada yang di waktu pagi hari, siang, dan malam.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post