Translampung.id,Kalianda – Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Menurut Kepala Dishub Lamsel Mulyadi Saleh mengatakan operasi ODOL ini dengan target kendaraan-kendaraan besar yang membawa muatan yang melebihi batas kapasitas muatan atau over load serta kendaraan yang melebihi batas atas dan panjang maksimal dimensi muat atau over dimensi.

“Hari ini sudah melaksanakan Operasi ODOL yang ke 2 di Jalinsum, Kecamatan Katibung. Untuk hari 3 kami akan gelar di Tanjung Bintang,” kata Mulyadi saat dihubungi Translampung.id, Kamis (26/1/2023).
Dalam melaksanakan Operasi ODOL ini dijelaskan dia, secara gabungan dengan melibatkan pihak kepolisian, Dishub Provinsi dan Kejaksaan. Dimana dalam penerapan Operasi tersebut sesuai dengan Intruksi kementrian pusat.
“Dihari pertama kita sudah mengluarkan surat tilang sebanyak 45 kendaraan.Sistem tilang ODOL menggunakan elektronik yang dimasukan dendanya pada Buku KIR. Sekarang sistemny sudah online” ungkapnya.
Melalui ODOL ini, ia menghibau kepada para pemilik kenderan angkutan barang, untuk menertibkan angkutan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika melanggar itu sanksinya sudah jelas. Nantinya, melalui operasi ODOL akan diberlakukan juga sistem sidang ditempat,” pungkasnya.(Johan)



















Discussion about this post