PANARAGAN (translampung.id)– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, memastikan tidak akan ada lagi penilangan secara manual.
Ditegaskan Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Lantas Iptu Samsi Rizal, A.B. S.E, M.H. Bahwa penghentian penggunaan tilang manual tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu.
“Kebijakan ini menindaklanjuti perintah Kapolri dengan tujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) yang terkadang dilakukan oknum petugas Polantas terhadap pelanggar lalu lintas.” Kata Iptu Samsi, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, pihaknya mendukung penuh kebijakan pimpinan tertinggi Polri tersebut, salah satunya dengan menarik semua blanko tilang manual dari personel.
“Ya tentunya semua kebijakan itu akan kami laksanakan, terlebih ini untuk kebaikan institusi Polri.” Ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Polantas akan mengubah cara bertindak. Dimana perubahan penindakan itu akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas dan ketika anggota sedang patroli atau pengaturan, maka anggota akan lebih menekankan penindakan berupa peneguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas.
“Penilangan dapat dilakukan tetapi secara elektronik. Namun, untuk wilayah Tubaba memang Tilang Elektronik belum dapat dilakukan karena sarana prasarana masih belum memadai. Untuk itu, kita fokuskan dulu dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas.” Tuturnya.
Meskipun ada kebijakan tidak melakukan penilangan, Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan menaati peraturan yang berlaku.
“Diharapkan nantinya dengan peningkatan kegiatan dikmas dan patroli dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Sehingga bisa menciptakan Kamseltibcar lantas di wilayah Tubaba.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post