PANARAGAN (translampung.id)– Upaya mengantisipasi inflasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengalokasikan 5,2 Persen anggaran dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penyaluran sejumlah bantuan.
Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mirza, melalui Kabid Perencanaan Anggaran Daerah, Indra Achmady, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Selasa (13/9/2022). Bahwa kebijakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyalurkan minimal 2 persen anggaran dari DTU untuk menangani inflasi.
“Alokasi itu diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat sebagai upaya antisipasi dampak inflasi karena kenaikan harga BBM maupun bahan-bahan pokok. Untuk itu, Pemkab diminta untuk merefocusing atau menganggarkan minimal 2 persen dari DTU, yang mana 2 persen itu dihitung dari besaran anggaran DTU selama 3 bulan terakhir yaitu Oktober, November, dan Desember.” Kata Indra.
Menurutnya, berdasar hitungan, untuk Kabupaten Tubaba jika mengalokasikan 2 persen DTU 3 bulan terakhir itu, maka didapat angka Rp.2,3 miliar. Sedangkan saat ini, Tubaba justru mengalokasikan sekitar hampir Rp.6 miliar atau 5,2 persen untuk menangani inflasi.
“Ada empat unsur yang menjadi sasaran dalam refocusing atau alokasi anggaran yang diinstruksikan dari Pusat yaitu, unsur bantuan sosial, subsidi transportasi, pembukaan lapangan kerja, dan jaring pengaman sosial. Dari keempat unsur itu, diserahkan kepada Pemkab untuk fokus pada unsur yang mana melihat situasi kondisi.” Jelasnya.
Lanjut dia, dalam hal ini Kabupaten Tubaba mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran 5,2 persen DTU untuk unsur bantuan sosial berupa program Mantra Rp.2,3 miliar dan Beasiswa 30 Mahasiswa Tunas Garuda Rp.1 miliar selama setahun. Kemudian, unsur lapangan kerja berupa program Tubaba Cerdas senilai Rp.2,6 miliar untuk gaji tenaga pengajar yang direkrut pada pelaksanaan program tersebut.
“Untuk penyalurannya tentu dilaksanakan dalam tahun ini, atau tepatnya setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 melalui Dinas terkait.” Imbuhnya. (D/r)
















Discussion about this post