• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Daerah Bandarlampung

PILKADA SEPTEMBER UNTUK SIAPA ?

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
29 Agustus 2022 | 13 : 52
in Bandarlampung, Politik
0
PILKADA SEPTEMBER UNTUK SIAPA ?
14
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Wendy Melfa

Pengasuh RuDem (Ruang Demokrasi)

Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UNILA

BACA JUGA

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Hasil Kerja Keras Semua Pihak, Provinsi Lampung Kembali Raih Opini WTP, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima LHP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang Diserahkan BPK RI

Pengantar

Sebuah keniscayaan bahwa menurut UU 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota waktu pemungutan suara Pilkada serentak akan dilaksanakan bulan November 2024. Amanah UU inipun telah “dipatuhi” oleh para stake holderspembuat kebijakan yaitu DPR RI (Komisi II), Pemerintah RI (Mendagri), Penyelenggara Pemilu (KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI) pada bulan Januari 2022 lalu dengan membuat “kesepakatan” dalam rapat kerja komisi II yang menentukan waktu pemungutan suara untuk pemilu nasional ditetapkan pada 14 Februari 20024, dan Pilkada 27 November 2024. Kesepakatan ini menjadi “undang-undang pelaksana” turunan dari bunyi UU tentang Pilkada.

Pasca kesepakatan Januari tersebut, perhatian Partai Politik, Politisi, pengamat politik, dan semua pihak yang berkepentingan dengan pemilu serentakfokus tertuju pada waktu pemungutan suara yang tanggal dan bulannya sudah diatur serta ditentukan hingga menjadi legitimatesebagai landasan hukum pemilu serentak 2024.Publik percaya bahwa landasan hukum itu telah dihitung dan dipersiapkan secara cermat oleh mereka yang mendapatkan delegasi dipercaya oleh publik untuk menghitung, menata, mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat demokrasi sebagai wujud kedaulatan rakyat dengan sebaik-baiknya, dan untuk tugas itulah mereka ditugaskan rakyat sekaligus dengan kehormatan dan anggarannya.

Pilkada September

Hadirnya wacana Pilkada September telah membuka cakrawala berpikir baru tentang waktu pemungutan suara untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024 dengan berbagai narasi dan pertimbangan teknis, utamanya dikaitkan dengan 2 hal, pertama: membentuk pemerintahan baru serentak ditahun yang sama, dalam konteks pilkada untuk membentuk pemerintah daerahsecara serentak (ditahun yang sama) dengan asumsi hasil pemilu memilih anggota DPRD dilantik dibulan Oktober 2024, maka apabila Pilkada pemungutan suaranya September, hasilnya dapat dilantik dibulan Desember 20024, dengan mempertimbangkan apabila adanya gugatan hasil Pilkada ke MK.Pada titik tujuan ini, maka sebaiknya disatukan saja waktu pemungutan suara untuk memilih Kepala Daerah dan Anggota DPRD pada tanggal dan bulan yang sama dalam pemilu lokal, bukankah hal ini juga sudah direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 tentang opsi pemilu serentak yaitu, pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/ Wakil Presiden; dan pemilu lokal untuk memilih Kepala Daerah dan anggota DPRD.

Kedua: dengan mempertimbangkan bahwa proses tahapan Pilkada diawali dari pendaftaran calon, sampai berakhirnya ketika pemenang Pilkada dilantik. Apabila waktu pemungutan suara dilaksanakan bulan November, maka jika terdapat gugatan hasil Pilkada ke MK, pelantikan pemenang pilkada tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2024, dan kemungkinan baru dapat dilantik pada Januari 2025. Oleh karena itu, masih dapatkah disebut sebagai Pilkada serentak 2024 sebagaimana diamanatkan UU Pilkada ?.

Pilkada September dihitung sebagai solusi atas “tidak cermatan” para pembuat kebijakan sebelumnya, dengan tambahan narasi bahwa hal ini justru baik dan menguntungkan utamanya Partai Politik sebagai main streamyang paling berkepentingan dalam Pilkada, semisal bila ada kader partai yang akan disertakan sebagai calon Pilkada dirinya tidak perlu mengundurkan diri apabila telah terpilih sebagai anggota DPR/DPRD karena pelantikan anggota DPR/DPRD itu sendiri dijadwalkan bulan Oktober 2024, dapat menghilangkan syarat anggota DPR/DPRD sebagai peserta Pilkadaharus mengundurkan diri dari keanggotaan DPR/DPRD nya.

Solusi hukum

Pergeseran waktu pemungutan suara pilkada dari November ke September (wacana) bukan tanpa menimbulkan persoalan hukum, legitimacypelaksaan pemungutan suara pilkada dipertaruhkan yang berdampak pada legitimacy hasil pilkada, dan Kepala Daerah yang tidak legitimate. Pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat, perlu diikuti oleh legitimacy proses dan hasilnya sesuai dengan hukum (UU) sebagai wujud kedaulatan hukum, hal ini konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum.

Mengacu teori hukum responsif (Nonet dan Selznik) juga teori hukum progresif (Satjipto Rahardjo), pendekatan tekstual hukum melihat bunyi UU hanya akan mengedepankan keadilan prosedural serta tidak mempu menghadirkan keadilan substantif. Supremasi hukum bersifat substantif, bukan hadir untuk kepentingan hukum semata (tekstual), tetapi untuk kepentingan manusia. Terlepas dari “kecerobohan” yang menyebabkan abai tentang penghitungan waktu secara teknis para pembuatan kebijakan sebelumnya, baik ketentuan bulan November pada UU Pilkada maupun “pembuat kesepakatan” tentang hari dan bulan waktu pemungutan suara pilkada 2024, bila dipertimbangkan dan dihitung manfaat dan kebaikan untuk kepentingan manusia pergeseran waktu pemungutan suara pilkada dari November ke September 2024, maka pilihannya adalah, kita abaikan ketentuan tekstual UU pilkada, tentu dengan cara hukum.

Menegakkan hukum tidak dengan cara melanggar hukum, mendapatkan legitimacy pilkada baik secara politik maupun hukum dengan cara tanpa melawan hukum. Oleh sebab itu ketentuan tekstual tentang waktu pilkada serentak ditentukan bulan November menurut UU Pilkada, dapat kita perbaiki dengan ketentuan baru (September) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) yang dibuat dan ditandatangani oleh Presiden RI, dan kita masih punya waktu untuk itu, semoga.

Related Posts

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Bandarlampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

1 minggu ago
Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Bandarlampung

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

1 minggu ago
Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Bandarlampung

Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Jumat Curhat di Pardasuka, Kapolsek Imbau Masyarakat Waspadai Peningkatan Angka Kriminalitas

Jumat Curhat di Pardasuka, Kapolsek Imbau Masyarakat Waspadai Peningkatan Angka Kriminalitas

27 Maret 2023 | 10 : 20
Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, DPMT : Kalau Ada Laporkan

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, DPMT : Kalau Ada Laporkan

26 Oktober 2022 | 17 : 06

Rapat  paripurna 7 Raperda Ditunda,Ponco: Bupati Dan Wakil Sakit.

6 November 2019 | 13 : 22

Keringat Wali Murid Bercucuran, Hiuran Perpisahan Siswa Rp. 275.000 di SMA N 1 Belalau

13 Maret 2020 | 20 : 12
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!