Translampung.co.id,Kalianda-Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan melucurkan maskot “MINAK” (Mari Ikut Nimbang Akurat). Peluncuran maskot tersebut, dilaksanakan dalam Diklat Reparatir dan Juru Timbang dipusatkan di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Rabu (13/7/2022).

Plt.Asisten Ekonomi dan Pembangunan Muhadi dalam sambutan mewakili bupati mengatakan kegiatan Diklat Reparatir dan Juru Timbang yang diselenggarakan ini merupakan implementasi daripada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pelaksanaan Pelayanan dan Pengawasan Tera/Tera Ulang Kemetrologian Terhadap Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP).
Dimana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Juru Timbang adalah petugas yang memiliki tugas mengamati, memeriksa, dan memastikan UTTP di pasar berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Reparatir itu sendiri merupakan tenaga terampil dan handal dalam perbaikan atau reparasi alat-alat ukur takar dan timbang.
“Juru Timbang ini, dapat memberikan pemahaman kepada kita dalam menentukan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP), serta untuk membentuk kompetensi SDM yang mampu mereparasi atau memperbaiki UTTP,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sendiri, lanjut dia melalui Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan saat ini sudah dapat melaksanakan pelayanan tera/tera ulang.
“Oleh karenanya, guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan tera/tera ulang kemetrologian terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya dibutuhkan SDM Juru Timbang dan Reparatir yang handal,” kata dia.
Dengan diselenggarakannya Diklat Juru Timbang dan Reparatir ini, diharapkan dapat mewujudkan pasar yang tertib dalam hal ukuran, takaran, dan timbangan sebagai langkah awal terciptanya daerah tertib ukur. Inovasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci sukses tercapainya Kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah tertib ukur.
“Kesempatan mengikuti Diklat ini, harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta. Pahami dengan baik apa yang disampaikan oleh para narasumber dan pemateri lainnya. Diskusikan apabila terdapat hal-hal yang saudara semua belum mengerti atau tidak memahami isi materinya,” harapnya.
Selain itu kegiatan pendidikan dan pelatihan juru timbang dan reparatir ini, ditambahkan dia, harus dapat mewujudkan dan memastikan bahwa alat ukur timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah sesuai ketentuan, yang salah satunya adalah telah bertanda Tera Sah yang berlaku.
“Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan mempunyai Program Inovasi untuk mensosialisasikan metrologi kepada masyarakat,” kata dia.
“Untuk itu Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan berinovasi dengan menciptakan “MINAK” (Mari Ikut Nimbang Akurat) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor B/65.1/IV.24/HK/2019 tentang Penetapan Maskot Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan dan akan menjadi ciri khas Unit Metrologi Legal Kabupaten Lampung Selatan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian, A.Zhuhri Okrobi Hakim mewakili Plt.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Hendra Jaya mengatakan, para peserta Diklat berjumlah 20 orang yang terdiri dari 11 orang mengikuti diklat juru timbang dan 9 orang mengikuti diklat reparatir.
“Tujuannya untuk membentuk SDM juru timbang yang mampu bertugas untuk mencatat jenis dan jumlah Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Kemudian memberikan informasi mengenai pelaksanaan tera atau tera ulang dan penggunaan UTTP, serta mengelola pos ukur ulang,” ungkapnya.
Diklat reparatir ini juga, ditambahkan dia bertujuan untuk membentuk kompetensi SDM di bidang kemetrologian yang mampu mereparasi atau memperbaiki UTTP.
“Pelaksanaanya, selama 3 hari yakni dimulai Rabu 13-15,” pungkasnya.(Johan)



















Discussion about this post