Way Kanan (translampung.id) – Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan DU (27) berdomisili di KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.,
diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di parkiran Masjid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Rabu (06/07/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menjelaskan pada hari sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 18.20 wib Pendi Maryanto warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung ini dari rumah dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE ke masjid ALMAJID Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk menunaikan sholat magrib.
“Setibanya di masjid Pendi memarkirkan sepeda motor di parkiran masjid yang berada dibelakang masjid dan saat sedang menunaikan sholat magrib pendi mendengar suara motor diluar masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya. Dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan sholat magrib dan mengecek keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti” ungkap Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry.
Masih menurut orang kedua di Polres Way Kanan ini, Kronologis penangkapan pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 01:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
“Atas informasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka DU namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.
Dari pengakuan DU saat melakukan pencurian bekerjasama dengan inisial S warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan dari hasil introgasi, TSK DU mengaku dalam aksinya bersama S sudah melakukan sekitar lebih dari 10 TKP di sekitar Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri agung dan Kecamatan Pakuan Ratu”, terang Wakapolres.
Diketahui, keduanya adalah spesialis curat sepeda motor sasaranya di parkiran atau halaman masjid saat warga sedang melaksanakan ibadah sholat.
TSK akhirnya dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Melawan Petugas , Pelaku Curat Sepeda Motor Dihadiahi Timah Panas di Way Kanan
Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan S (29) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kab. Way Kanan, Rabu (06/07/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menjelaskan pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, telah terjadi tindak pidana curat di acara hiburan jaranan bertempat di Kampung Pakuan Sakti, Pakuan Ratu.
Korban an. Sukadi kehilangan sepeda motor beat warna hitam magneta dengan nomor polisi T 3970 YU Nosin JM11E1378259 Noka MH1JM1111HK390980 yang dia beli dengan harga Rp. 12,5 juta rupiah.
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang menonton hiburan jaranan yang jarak hiburan dari rumah korban sekitar 1 (satu) Kilometer. Pada saat korban menuju ke tempat hiburan bersama rekannya Yudo, sesampainya disana sekitar pukul 23.30 Wib dengan menggunakan sepeda motor honda beat milik korban.
Setibanya dilokasi, korban memarkirkan sepeda motornya dibelakang tempat hiburan, lalu korban dan rekanya pergi melihat hiburan jaranan yang jarak korban dari tempat parkir sekitar 50 meter.
Beberapa waktu kemudian, korban hendak pulang kerumah setelah kembali ke tempat parkiran sepeda motor milik korban yang diparkiran tadi sudah tidak ada ditempat
korban baru menyadari bahwa kendaraan miliknya sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan TSK S berdasarkan pengembangan dari TSK DU yang sebelumnya telah di amankan terlebih dahulu.
Selanjutnya pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 02:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka S tidak jauh dari tempat DU diamankan di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka S melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.
Kini TSK dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.
Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Yudi)

















Discussion about this post