PANARAGAN (translampung.id)– Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil diungkap kepolisian setempat.
Hal itu disampaikan Kapolres Tubaba AKBP.Sunhot P. Silalahi, S I.K, M.M yang diwakili Kasat Reskrim AKP.Fredy Aprisa Parina, S.H, M.H, Senin (20/6/2022).
Kata dia, Kasus ini terungkap pada hari Sabtu, 18 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib. Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen berupa SIM.
“Dari hasil informasi tersebut Anggota Sat Reskrim dan Pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang diduga pelaku inisal AS, AM dan AR. Ketiga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres setempat.” Ujarnya.
Lanjut dia, kemudian dari hasil keterangan 3 pelaku yang telah di amankan tersebut, SIM di cetak di Fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana, setelah itu Anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik Fotocopy inisal KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP, kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Lima orang pelaku tersebut saat ini langsung ditetapkan menjadi tersangka masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26,), Ardian Rinaldi alias AR (26), Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).” Ungkapnya.
Adapun peran masing-masing kelima pelaku tersebut yaitu yakni, Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi PHOTO EDITOR menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp.100.000 s/d Rp.150.000 per 1 buah SIM.
Pelaku AM Mencari tempat percetakan (Fotocopy) untuk mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp.100.000 s/d Rp.150.000 per 1 buah SIM.
Pelaku AR Mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berufa Foto orang dan Foto KTP, mengirimkan dokumen kepada ANGGI, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp.100.000 per 1 buah SIM.
Pelaku KM berperan Mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp.20.000 per 1 buah SIM.
Pelaku AP berperan Mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 per 1 buah SIM.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphmend, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM diduga komplot, 1 unit printer merk canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.
“Para pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya, sehingga atas kejahatan tersebut, mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post