PERSIAPAN SIDANG PUTUSAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung bersama para pihak tengah bersiap melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Bakas Maulana Zambi dan Syahrial Aswad di Ruang Sidang Kartika Selasa (21/6/2022) sore hingga malam, dalam perkara pembunuhan Dede Saputra Juli 2021 lalu. (Foto-foto: AYP)
(EXCLUSIVE MULTIANGLE)
translampung.id, TANGGAMUS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung Kabupaten Tanggamus, memvonis terdakwa Syahrial Aswad (34) alias Iyal bin Amzar dengan pidana penjara selama 17 tahun dan terdakwa Bakas Maulana Zambi (23) alias Alan bin Yuzambi selama 18 tahun penjara, Selasa (21/6/2022) malam. Kedua terdakwa divonis melakukan pembunuhan berencana berdasarkan dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Syahrial Aswad alias Iyal dan Bakas Maulana Zambi alias Alan, didakwa oleh majelis hakim melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Dede Saputra (32) bin E. Asari, warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang. Mereka didakwa mengeksekusi di Dusun Kebumen, Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (12/7/2021). Tubuh korban ditemukan oleh warga di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung. Kala itu kondisi tubuh korban terbungkus plastik bening dan banyak luka tusuk di dada serta bekas pukulan benda tumpul di kepala.
Namun selama persidangan, terdakwa Syahrial yang merupakan warga Desa Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran maupun terdakwa Bakas Maulana warga Dusun Pekon Luah, Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, kompak membantah saling mengenal. Tapi mereka membenarkan, jauh sebelum Dede Saputra ditemukan mati dibunuh, kedua terdakwa mengakui pernah menjalin hubungan asmara sejenis dengan korban.
Proses penangkapannya kedua terdakwa terjadi di hari yang sama. Tetapi aparat penegak hukum melakukan penuntutan secara terpisah. Berkas terdakwa Bakas Maulana Zambi nomor: 37/Pid.B/2022/PN Kot diregister tanggal 27 Januari 2022 dengan surat pelimpahan nomor: B-11/L.8.19/oh.2/01/2022 tanggal pelimpahan 27 Januari 2021. Sementara berkas Syahrial Aswad baru diregister tanggal 18 Februari 2022, dengan nomor perkara: 64/Pid.B/2022/PN Kot dengan surat pelimpahan nomor: B-25/L.8.19/Eoh.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022. Namun akhirnya majelis hakim melaksanakan persidangan dan memvonis kedua terdakwa secara bersamaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaaagung memutuskan terdakwa Bakas Maulana Zambi yang sudah dititipkan di Rutan Kotaagung, dipidana penjara selama 18 tahun. Terhadap terdakwa Syahrial Aswad yang kini berada di ruang tahanan Mapolres Tanggamus, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun. Selisih setahun dibandingkan vonis terhadap terdakwa Bakas Maulana Zambi.
Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kotaagung. Dengan Hakim Ketua Ary Qurniawan, S.H., M.H. yang sekaligus pimpinan pengadilan negeri setempat. Kemudian Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Lalu Panitera Muda Perdata Bambang Setiawan, S.H. dan Panitera Pengganti Epita Indarwati, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H.
Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Akhmad Hendra, S.H. dan Rekan dalam agenda kali ini, hadir dalam formasi lengkap. Terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Hanna Mukarromah, S.H., Irwan Parlindungan Siregar, S.H., Lea Triani Octora, S.H., dan Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan, S.H., M.H.
Awalnya sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Lalu meleset dan di-resechedule pukul 13.00 WIB. Namun kembali ngaret. Akhirnya baru dimulai pukul 15.15 WIB. Sejak tengah hari, di halaman pengadilan negeri setempat aparat dari Polres Tanggamus sudah siaga melakukan pengamanan ketat. Sebab massa dari pihak korban pembunuhan maupun massa dari kedua terdakwa saling bertemu dalam satu ruang sidang. Dari petugas yang berseragam lengkap dengan senjata laras panjangnya hingga petugas berpakaian sipil biasa.

Demi menjaga ketertiban proses persidangan, sebelum dimulai polisi memberlakukan pembatasan terhadap jumlah perwakilan pihak korban maupun kedua terdakwa yang akan memasuki ruang sidang. Perwakilan pihak korban yang diizinkan masuk ruang sidang maksimal sepuluh orang. Perwakilan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana, masing-masing sebanyak lima orang. Kemudian perwakilan dari jurnalis tiga orang. Sebelum melangkah masuk ke ruang sidang, petugas juga memeriksa teliti seluruh badan dan bawang bawaan perwakilan keluarga. Bahkan hadir juga Kabag Operasional Polres Tanggamus AKBP Bunyamin, S.H., M.H. dan Kasatreskrim IPTU. Hendra Safuan, S.H., M.H.
Dari pantauan langsung proses sidang di lokasi, agenda pembacaan putusan ini diiringi hujan dan gelegar petir bersahutan sejak sore hari. Majelis hakim membacakan berkas uraian putusan masing-masing terdakwa lebih dari 150 lembar. Di awal, majelis hakim membacakan berkas terdakwa Bakas Maulana Zambi. Kemudian di-skors dan dilanjutkan dengan pembacaan berkas terdakwa Syahrial Aswad. Pembacaan uraian sebelum sampai putusan, berlangsung dari pukul 15.15 WIB hingga 17.45 WIB. Lalu hakim ketua men-skors untuk ibadah Solat Magrib. Pukul 18.50 WIB dimulai lagi dan langsung dibacakan putusan oleh hakim ketua.
”Kami mengadili dan menyatakan, pertama, terdakwa Bakas Maulana Zambi alias Alan bin Yuzambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Red). Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas hakim ketua.
Ketiga, Ary Qurniawan melanjutkan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijatuhi pada terdakwa diberlakukan seluruhnya menjadi pidana yang dijatuhkan. Keempat, menetapkan terdakwa tetap ditahan. Kelima, menetapkan barang bukti berupa sebuah kacamata, sepasang sepatu warna hitam, sebuah tas sandang warna hitam, sehelai celana merek Pridenjoy, dua buah plastik bening pembungkus ikan, sebuah batu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nomor polisi BE 2354 VF nomor mesin IKP028031 nomor rangka MH31KP001CK027937, sebuah hardisk CCTV merek Seagate 2.000 GB, satu unit motor Honda Scoopy warna abu-abu nopol BE 6568 ZF nomor mesin JM31E1521146 nomor rangka MHIJM3112JK522629 dikembalikan ke Penutut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Syahrial Aswad alias Iyal. Keenam, menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kemudian, hakim ketua membacakan putusan terhadap terdakwa Syahrial Aswad yang nyaris sama. Perbedaannya hanya terletak pada lamanya vonis pidana penjara. Terhadap terdakwa Syahrial Aswad, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Lebih singkat setahun ketimbang vonis terhadap terdakwa Bakas Maulana Zambi. Putusan poin ketiga, keempat, dan keenam juga sama seperti terhadap terdakwa Bakas Maulana Zambi.
“Poin kelima, barang bukti berupa sebuah kacamata, sepasang sepatu warna hitam, sebuah tas sandang warna hitam, sehelai celana merek Pridenjoy, dua buah plastik bening pembungkus ikan, dan sebuah batu dimusnahkan. Lalu sebuah hardisk CCTV merek Seagate 2.000 GB tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nomor polisi BE 2354 VF nomor mesin IKP028031 nomor rangka MH31KP001CK027937, dikembalikan kepada saksi Aldi Yanto. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu BE 6568 ZF nomor mesin JM31E1521146 nomor rangka MHIJM3112JK522629, dikembalikan kepada keluarga korban almarhum Dede Saputra melalui saksi Deta Ari Purba,” tutur Ary Qurniawan seraya mengetok palu.
Usai membacakan putusan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada tim panasehat hukum kedua terdakwa untuk menanggapinya. Jika tim penasehat hukum kedua terdakwa merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung, maka dipersilakan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
”Demikian putusan kami dalam perkara ini. Jika tim penasehat hukum akan melakukan banding, silakan dilakukan. Tenggang waktu selama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan. Hari pertama mulai terhitung sejak besok pagi (hari ini, 22/6/2022). Tetapi jika selama tujuh hari tim penasehat hukum kedua terdakwa pasif, maka dianggap menerima putusan ini,” kata Ary Qurniawan.
Kesempatan yang sama juga ia sampaikan terhadap Penuntut Umum. Lalu Penuntut Umum mengambil sikap masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.
”Kami mengambil sikap masih pikir-pikir. Namun ke depan, jika pihak terdakwa melakukan banding, kami (penuntut umum, Red) juga akan demikian,” jawab Imam Yudha Nugraha yang langsung disusul dengan suasana jerit histeris keluarga kedua terdakwa.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung ini, sontak menuai pro dan kontra bagi pihak korban dan kedua terdakwa. Pihak korban melalui Penutut Umum Kejari Tanggamus berharap kedua terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Jaksa pun tidak main-main, menutut kedua terdakwa dengan tuntutan kombinasi ganjaran penjara seumur hidup.
Sebaliknya, pihak kedua terdakwa berharap Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi divonis bebas. Sebab keluarga kedua terdakwa melalui tim penasehat hukum meyakini Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi tidak membunuh Dede Saputra. Lantaran versi dari Tim Penasehat Hukum semua dakwaan tidak bisa dibuktikan.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, harapan kedua belah pihak kini tinggallah harapan semata. Tuntutan kombinasi dengan hukuman penjara seumur hidup, tak terkabul. Harapan vonis bebas bagi kedua terdakwa pada sidang di tingkat kabupaten ini, juga lenyap. Majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan primair Penuntut Umum. Berkaca dari putusan majelis hakim yang berada jauh di bawah tuntutan penuntut umum dan jauh dari kata vonis bebas, bisa ditarik benang merah majelis hakim berkeyakinan bahwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi adalah pelakunya. Namun apa yang mendasari putusan ini, awak media belum mendapatkan penjelasan detil hingga berita ini dirilis sejak Selasa (21/6/2022) malam hingga Rabu (22/6/2022) siang.
Sangat Kecewa dengan Putusan Hakim, Siap Tempuh Banding bahkan Kasasi

MENYIKAPI putusan hakim Pengadilan Negeri Kotaagung ini, menurut Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, Endy Merdeny, di dalam hukum acara pidana, pembuktian merupakan titik sentral di dalam pemeriksaan perkara di level sidang pengadilan. Hal ini karena melalui tahapan pembuktian inilah, terjadi proses, cara perbuatan, dan pembuktian untuk menunjukkan benar atau salahnya terdakwa terhadap suatu perkara pidana di dalam sidang pengadilan.
Dia menerangkan, pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tentang tata cara yang dibenarkan oleh undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur mengenai alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang, yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa.
Masih kata Endy Mardeny, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung dalam menjatuhkan putusannya seyogyanya berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dari pembuktian berdasarkan alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dari adanya pembuktian itu, diharapkan akan timbul kebenaran yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim akan menganut sistem keadilan, baik bagi korban, terdakwa, dan masarakat secara umum.
Kolega Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko mengatakan, putusan hakim terhadap perkara nomor: 37/Pid.B/2022/PN Kot tanggal 27 Januri 2022 (berkas terdakwa Bakas Maulana Zambi) dan perkara nomor: 64/Pid.B/2022/PN Kot tanggal 18 Februari 2022 (berkas terdakwa Syahrial Aswad), menarik untuk ditinjau. Pertama apakah pembuktian terhadap tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan? Kedua bagaimana seyogyanya pemidanaan terhadap dua perkara itu, apabila disesuaikan dengan fakta yang terungkap di persidangan?
”Sementara kami meyakini, pertama, pembuktian terhadap tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara nomor: 37/Pid.B/2022/PN Kot dan nomor: 64/Pid.B/2022/PN Kot, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kedua, penjatuhan pidana oleh hakim terhadap terdakwa, tidak sesuai dengan asas pemidanaan geen straf zonder schuld. Asas tersebut menurut Moeljatno dalam bukunya halaman 141, berarti orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan perbuatan pidana. Seharusnya majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya, memperhatikan kesesuaian dengan fakta-fakta di persidangan. Sehingga akan menghasilkan putusan yang sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleh terdakwa,” beber Endy Mardeny.
Tim penasehat hukum kedua terdakwa menganggap putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan terhadap klien mereka Syahrial Aswad dan Bakas Maulana. Sehingga mereka akan melakukan banding dalam tujuh hari ke depan.
Di hadapan awak media, Akhmad Hendra menyoroti soal proses otopsi tubuh korban. Ia mengutip keterangan saksi ahli forensik dr. Jims Ferdinan Possible, M.Ked For., Sp.F.M. bahwa saat otopsi tubuh korban, saksi ahli tidak mengambil kuku korban karena dirasa tidak perlu. Setelah itu jenazah korban diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan. Itu diungkapkan saksi ahli saat sidang agenda keterangan saksi terhadap terdakwa Bakas Maulana Zambi.
”Namun aneh bin ajaib, saat pembacaaan putusan malam ini, muncul poin tentang kecocokan DNA terdakwa Bakas Maulana Zambi dengan bercak darah dirinya pada kuku korban. Padahal sangat jelas saksi ahli forensik, sudah mengatakan tidak mengambil kuku korban saat otopsi, karena saksi ahli merasa tidak perlu. Jadi pertanyannya sekarang, lantas kapan kuku korban diambil dan tiba-tiba menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan? Jika demikian, maka artinya terjadi dua kali otopsi. Dan otopsi yang diduga dilakukan kedua ini, harus dilakukan dengan membongkar makam, karena korban sudah makamkan. Tetapi kok tidak ada berita acara dan pemberitahuan ke kami selaku penasehat hukum terdakwa?” protes Akhmad Hendra.
Ayah Bakas Maulana: Jangankan 18 Tahun, Satu Hari Saja Kami Tak Terima Anak Kami Dihukum!
HAL senada juga disampaikan oleh ayah terdakwa Bakas Maulana, Yuzambi. Dia menjelaskan, bnyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh penuntut umum dan majelis hakim dalam persidangan. Masalah kuku dan DNA, kata Yuzambi, jelas dalam fakta persidangan saksi ahli forensik menyatakan tidak pernah memotong kuku korban. Lalu saat ahli DNA bersaksi dan ditanya oleh tim penasehat hukum terkait kuku yang diperiksa apakah benar kuku milik korban, saksi ahli DNA tidak berani memastikan bahwa itu kuku korban, karena saksi hanya menerima dari kepolisian.
”Apakah polisi melakukan otopsi ulang jenazah yang sudah dikubur, lalu memotong kuku korban? Hal ini tidak pernah dijelaskan secara detil kuku yang diperiksa itu milik siapa dan dari mana, sampai berhasil menjerat anak kami (Bakas Maulana). Tidak ada saksi dan bukti yang bisa membuktikan bahwa malam kejadian korban terbunuh, Bakas Maulana dan Syahrial bersama melakukan pembunuhan ataupun melihat mereka bersama. Sementara saksi (a de charge) untuk Bakas Maulana berada di mana saat kejadian pembunuhan, dianggap tidak kuat oleh hakim. Bukti telepon maupun chatting tidak bisa dihadirkan. Handphone Syahrial juga tidak disita sebagai barang bukti. Di persidangan, ahli pidana juga menyatakan BAP tidak sah, karena anak kami tidak didampingi saat diperiksa dan tidak ada konfirmasi kepada pihak keluarga. Ini sangat tidak adil bagi kami,” ketik Yuzambi via pesan WhatsApp pada translampung.id, Rabu pukul 12.10 WIB.
”Kami pihak keluarga Bakas Maulana Zambi jangankan 18 tahun, satu hari saja Bakas ditahan, kami pasti akan banding! Bahkan kasasi jika perlu! Kami yakin anak kami tidak bersalah! Dia ditangkap berdasarkan keterangan Syahrial yang berada di bawah penyiksaan. Pengakuan Alan juga di bawah penyiksaan dan penganiayaan,” seru ayah terdakwa Bakas Maulana.
Endy Mardeny kembali menambahkan, selama agenda pembuktian terhadap kliennya Syahrial Aswad. Dalam persidangan, tidak pernah dimunculkan bukti bahwa antara Syahrial dengan Bakas saling mengenal. Tidak pernah juga dibuktikan kedua kliennya saling berkomunikasi untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
”Cara komunikasinya seperti apa, alat komunikasi pakai jenis apa, kapan terjadinya perencanaan (pembunuhan), semua itu tidak terbukti. Sebab kedua klien kami ini memang tidak saling kenal. Bagaimana orang yang sebelumnya tidak pernah saling kenal bisa berencana dan bermufakat untuk membunuh seseorang? Lalu soal video rekaman ponsel dari file video CCTV Toko Ikad Keramik di Hajimena, Natar, Lampung Selatan yang merekam ada seorang pria memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy abu-abu milik korban. File video CCTV itu lantas divideokan oleh seorang saksi yang kemudian dijadikan barang bukti untuk menjerat Syahrial Aswad. Lucunya, berkas digital ini sama sekali tidak didukung dengan keterangan saksi ahli digital forensik atau ahli IT. Sehingga sangat jauh dari kata layak kapasitasnya untuk dijadikan alat bukti. Kalau untuk menjadi bukti petunjuk, ya itu sah-sah saja. Tetapi kalau dijadikan alat bukti, sangat bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 184 KUHAP. Maka sudah pasti, kami akan banding,” tandas Endy Mardeny.
Pihak Korban Ikhlas Terima Putusan, Pihak Kedua Terdakwa Histeris Kecewa
SIDANG Selasa malam yang awalnya berjalan tertib, meskipun majelis hakim belum menutup sidang, suasana seketika berubah menjadi gaduh sekaligus pilu. Melihat situasi di dalam ruang sidang yang drastis berubah chaos, hakim ketua segera menutup sidang.
Majelis hakim lantas bergegas meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat. Satu per satu keluarga terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi, menjerit histeris bergantian. Bahkan ayah kandung terdakwa Bakas Maulana, Yuzambi mengamuk sejadinya seperti sudah tak sadarkan diri. Tampak lebih dari tiga kerabat sampai harus memegangi tubuh Yuzambi.
Demikian juga dengan dua saudari perempuan terdakwa Syahrial Aswad. Kakak kandungnya, Nina Triana, bahkan sampai nekat berdiri di ruang sidang dan menginterupsi hakim ketua. Nina memang tidak secara kasar mengumpat atau mencaci-maki majelis hakim. Dia yang saat itu mengenakan kaos lengan panjang merah muda, spontan berdiri dari bangkunya dan memperlihatkan gesture membungkukkan badan. Ia juga mengucapkan terima kasih pada majelis hakim namun dengan nada satir dan ekspresi sangat kecewa.
”Terima kasih Pak Hakim! Terima kasih atas putusan ini! Salam dari ibunda kami Pak!” ungkap Nina dengan nada keras yang seketika memecah kesunyian suasana ruang sidang.
Hal serupa juga Nina lakukan kepada seorang petugas polisi yang kala itu berpakaian sipil biasa. Nina dengan erat menjabat tangan petugas tersebut seraya mengucapkan terima kasih. Namun dengan nada yang sangat kecewa. Diduga petugas tersebut adalah Aipda. Andi Sugiawansah selaku Katim TEKAB 308 Satreskrim Polres Tanggamus. Nina berbuat demikian pada Andi, sebab dikabarkan Andi-lah yang memimpin penangkapan terhadap terdakwa Syahrial Aswad di rumahnya di Desa Nabangsari.
Kemudian satu lagi saudari terdakwa Syahrial, yang diduga adiknya, meronta di sudut lantai salah satu ruang sidang sambil memanggil-manggil nama Syahrial.
”Abang Iyal….!! Abang Iyal…!! Abang Iyal…!!” teriak wanita berparas cantik yang kala itu berbaju dan berijlbab merah di antara sesenggukan isak-tangisnya tak kuasa menerima putusan majelis hakim.

Sementara pihak keluarga almarhum korban, begitu majelis hakim menutup persidangan dan situasi berubah kacau Selasa malam, langsung dikawal aparat Polres Tanggamus untuk meninggalkan lokasi. Namun Rabu siang, upaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak korban membuahkan hasil. Kakak sulung almarhum korban, yaitu Amriyadi mengungkapkan, keluarga korban percaya sepenuhnya pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung.
”Yang mulia Majelis Hakim PN Kotaagung memvonis berdasarkan keprofesionalan dan keilmuannya. Kami terima itu. Terkait upaya banding pihak terdakwa, itu hak mereka. Karena pada dasarnya keluarga terdakwa dan korban mempunyai hak masing-masing untuk pembelaan. Kalaupun mereka mau membela ya, kami persilahkan saja. Vonis hakim memang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Tapi kami sudah ikhlas menerima apa yang telah menjadi vonis hakim. Kami keluarga besar juga mengucapkan terimakasih kepada TEKAB 308 Polres Tanggamus, Polsek Talangpadang dan Pugung, yang sudah mengungkap kasus ini. Demikian juga kepada jaksa dan majelis hakim yang telah memberikan tuntutan dan putusan,” tutup Amriyadi. (ayp)


















Discussion about this post