PANARAGAN (translampung.id)– Tegas, 3 anggota kepolisian di Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari satuannya.
Pemecatan ke 3 personil Polri tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : KEP / 222 / IV / 2022, Nomor : KEP / 747/ X / 2021 dan Nomor KEP / 136 / II / 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Drs. Hendro Sugianto, M.M.
Ke 3 anggota tersebut telah melanggar kode etik berat dengan terlibat Narkoba dan Disersi atau sering meninggalkan tugas.
Pelaksanaan pemecatan pun dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir, dan terhitung 25 Mei 2022, ke 3 anggota itu resmi tidak lagi berdinas di institusi Polri.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana.” Kata Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi Rabu (25/5/2022).
Kata dia, adapun ke 3 Polisi tersebut yakni, Brigpol AY dengan pelanggaran mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, Bripka BA pelanggaran Disersi selama 20 bulan, dan Brigpol AS pelanggaran Disersi selama 30 bulan.
Sunhot juga menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi.
“Berkurangnya 3 personil dari 323 anggota di Polres Tubaba ini menjadi catatan dan evaluasi kita untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post