Blambangan Umpu (translampung.id) – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Wakil Bupati Way Kanan Ali Raman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 73 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan 558 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II
Kabupaten Way Kanan Di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan,
Selasa (5/4/2022).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta Julia Leli Kurnitri, Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Sekdakab Saipul, Staf Ahli Bidang
Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Bidang Administrasi Umum
Setdakab Way Kanan, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Bagian dilingkungan Setdakab
Way Kanan.
Dalam sambutannya Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Way
Kanan mengucapkan “Selamat” kepada yang sudah di terima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Way Kanan,
“Dengan di terimanya Surat Keputusan ini Bapak, Ibu sudah sah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, untuk itu saya berpesan kepada Bapak, Ibu Tunjukan kinerja yang Terbaik, karena saudara sekalian adalah orang-orang yang terpilih, saat ini Bapak, Ibu telah menjadi Abdi Negara dan abdi Masyarakat, yang di tuntut tidak hanya untuk bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif. Tunjukan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja, untuk memberikan
pelayanan publik yang berkualitas, teruslah belajar memperbaiki diri dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang di emban kedepan akan semakin kompleks, patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan Yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja”, tegas Bupati.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga mengatakan, Sebagai salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertugas melayani
kepentingan publik dalam merealisasikan penyelenggaraan tugas pemerintah, dalam
rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara umum merupakan
kunci keberhasilan Pembangunan Nasional.
“Untuk itu saya minta agar kepada CPNS dan PPPK untuk secara menyeluruh menguasai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, nilai-nilai ini diharapkan menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional. Seorang ASN dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, selalu bersikap ramah kepada siapa saja, dapat diandalkan serta cekatan
dan dapat memberikan solusi atas masalah- masalah yang ada di masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan publik, seorang ASN harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, pelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas, bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara,sehingga citacita kita untuk menuju masyarakat Way Kanan unggul dan sejahtera segera terwujud”, harap Bupati.(Yudi)

















Discussion about this post