PANARAGAN (translampung.id)–Terhitung sejak Januari dan Februari 2022
Uang Tambahan Penghasilan PNS (TPP) pada empat Kabupaten di Provinsi Lampung termasuk Tulangbawang Barat (Tubaba), belum terbayarkan.
Hal tersebut terkendala berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dikeluarkan.
Dikatakan Sezar selaku kepala sub bidang, (Kasubid) Pengelolaan Kasda dan Dana Transfer BPKAD setempat saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Selasa (15/3/2022) pukul 10.38 Wib.
“Terkait uang tunjangan atau Tambahan Penghasilan PNS (TPP) di Kabupaten Tubaba sejak memasuki awal tahun 2022 ini memang seluruhnya belum ada yang dibayarkan, baik Staf bahkan sampai dengan Sekda.” Kata dia.
Secara keseluruhan kata dia, yang belum dibayarkan selama 2 bulan, yakni Januari dan Februari, sementara untuk bulan Maret itu dibayarkan April, sebab pembayaran TPP pada bulan tersebut dibayarkan di bulan berikutnya.
“Perkiraan untuk TPP per bulan di Tubaba ini sekitar Rp.3,5 Miliar, jadi kalau dua bulan itu sekitar 7 Miliar.” Jelasnya.
Terkait hal tersebut pihaknya telah menyampaikan perhitungan ke pihak Kemendagri, tim TPP juga sudah dibentuk dan di upload, memang ada beberapa koreksi infonya. Sementara kendala belum terbayarkan TPP itu adalah belum keluarnya rekomendasi dari Kemendagri.
“Sebelum ada rekomendasi tersebut kita belum bisa membayarkan, karena tanpa rekomendasi itu maka otomatis juga penetapan Perbup TPP tahun ini belum bisa ditandatangani, sebab dikhawatirkan ada yang harus dirubah.” Terangnya.
Menurut dia, berkaitan dana TPP Kabupaten di Provinsi Lampung ini bukan hanya Tubaba saja yang belum terbayar, tetapi terdapat juga Tiga Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan, dan Pringsewu.
“Kita tidak bisa menargetkan karena sifatnya kita menunggu Kemendagri. Kalaupun ada isu uang dialihkan itu tidak benar.” Tegasnya.
Lanjut dia, sebenarnya bicara soal uang TPP ini bukan hak PNS tetapi lebih kepada kebijakan daerah, bahkan sekalipun keuangan daerah tidak mampu membayar maka tidak bisa menuntut. Tetapi kabar baiknya ini kan kebijakan pimpinan yang selama ini selalu diberikan. (D/r).
















Discussion about this post