Baradatu (translampung.id) – Kembali Jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 2 pemuda pelaku diduga melakukan peredaran narkotika jenis Sabu, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Senin (7/3/2022).
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres Teddy Rachesna di ruang kerjanya.
WAS (21) dan DS (22) keduanya warga Kampung Dono Mulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, dengan menggunakan motor Honda C 70, dan dihentikan oleh petugas, pada 3 Maret lalu.
“Saat keduanya diperiksa, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam box sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama rekannya DS,” kata Mirga Nurjuanda.
Saat diperiksa badan juga ditemukan satu bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan, keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Yudi)


















Discussion about this post