TRANSLAMPUNG,KALIANDA-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (DPUPR), melakukan pembongkaran gedung ex. hotel 56 Kalianda.
Pembongkaran gedung itu, dilakukan pemda lamsel dinilai kurang bermafaat dan minim kegiatan aktivitas yang menggunakan gedung tersebut.
Menurut Plt.Kadis DPUPR Lamsel Hasby Aska dibongkarnya gedung ex hotel 56 tersebut nanti akan dibangun “Mall Pelayananan Publik” satu pintu. Dimall public itu masyarkat bisa mengurus surat-surat dan mendapat kan informasi tentang pemda lamsel.
“Disitu (ex.Gedung Hotel 56-red), akan dibangun Mall Pelayanan Publik,” ujar Hasby, Senin (14/2/2022).
Dijelaskan Hasby, di Mall Pelayanan Publik itu akan tersedia pelayanan seperti pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan Catatan Sipil, pelayanan Perizinan, pelayanan KB, pelayanan hukum, pelayanan Jasa raharja, dan pelayanan Samsat.
“Semua pelayanan menjadi satu di Mall tersebut, sehingga masyarakat nantinya akan mudah mengurus berbagai macam surat sesui dengan kebutuhan. Masyarakat datang di Mall Pelayanan Publik itu,” ungkap Hasby kepada wartawan Translampung.
Untuk pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik, ditambahkan Hasby, awal ditahun 2022 ni.
“Kemajuan pembangunannya awal bulan Maret 2022. Mudahan-mudahan pembangunannya berjalan cepat, sehingga pelayanan kepada masyarakat segera terwujud,” pungkasnya.(Johan)
Discussion about this post