
TransLampung.ID Lampung Barat – Helat Rapat Kordinasi dan Pengawasan Usaha Pertambangan Tampa Izin di Lampung Barat (Lambar), Forkopimda kumpulkan Paguyuban Galian C di Bumi Skala Berak. Senin (14/2/2022)
Dari data yang dihimpun media ini ada 62 Galian C (Tambang Pasir atau Tambang Batu) yang tidak memiliki izin beroperasi hal itu terungkap pasca Rakor yang di gelar di Mapolres Lampung Barat.
Dijelaskan Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman, Rakor ini merupakan lanjutan setelah Rakor beberapa waktu lalu bersama Forkopimda yakni Pemerintah Daerah, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan untuk dilakukan bimbingan teknis pada pelaku usaha pertambangan mengait izin pertambangan.
Hasilnya ada beberapa tambang yang izinnya sudah habis, Ini menjadi permasalahan di Lampung Barat, ketika dilakukan penegakan hukum, proses pembangunan akan terhambat.
Menurut dia, pengurusan izin masih terkendala dari Pemerintah Pusat dengan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sebelumnya kendali penuh izin pertambangan di pegang Pemerintah tingkat dua atau pun kabupaten tetapi saat diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
Penekanan hari ini mereka menyampaikan apa yang menjadi keluhan, “Forkopimda dari awal sepakat membantu masyarakat mengurus izin tetapi ketika proses ini berjalan dia tetap akan melakukan pemantauan,” ucapnya.
Apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran, seperti dampak lingkungan yang merugikan masyarakat besar atau secara umum disitu ada namanya keselamatan kerja atau menyebabkan kecelakaan orang lain akibat hal tersebut akan proses.
Lalu, selama proses pengurusan izin ini aktivitas tetap dilaksanakan karena masyarakat membutuhkan pembangunan berupa pasir dan batu, “bukan terkait izinnya ya, jadi bisa bedakan dampak lingkungannya (Amdal),” jelasnya.
Dijelaskannya lebih jauh, pelaku usaha tambang sepakat untuk pengurusan izin akan diproses dengan bantuan misalnya tidak paham akan diberikan bimbingan dengan Pemerintah Daerah tetapi ketika ada hal lain mengenai dampak lingkungan, mengenai keselamatan orang, keselamatan pekerja itu prosesnya lain. “Mereka sudah sepakat menjaga itu semua,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya tidak mematok tenggang waktu kepengurusan izin karena ada kaitan dengan WPR, Ini petanya belum muncul, ketika itu muncul lengkap semua tidak ada alasan lagi soal perizinan. “Jadi nanti bisa bedakan mana yang betul-betul pelaku usaha yang benar ngurus izin sama yang ilegal nanti akan dipisahkan jika sudah terbit WPR,” tutupnya. (Safri)















Discussion about this post