• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polsek Gadingrejo amankan Pelaku Penipuan

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
24 Januari 2022 | 23 : 16
in Berita Utama, Daerah
0
Polsek Gadingrejo amankan Pelaku Penipuan
23
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pringsewu- Terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 20 juta warga Pekon Banding Agung Kecamatan talang Padang Kabupaten Tanggamus berinisial Ta (55) diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Ta atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.20 juta milik korban Sri Sundari (42) warga Pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

“Benar, pada Sabtu (8/1/22) kemarin tersangka Sa telah kami lakukan penangkapan dan penahanan karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan,” ujarnya pada Kamis (13/1)

BACA JUGA

Lampung Diperkuat Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat, Gubernur Dorong Pelayanan Publik Modern

Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah

Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau

Ini yang dilakukan Pegawai BPN Lamsel agar Tubuh tetap Sehat

Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat korban memberikan kuasa kepada tersangka untuk membantu menagih hutang sebesar Rp.25 juta terhadap saksi Irwan.

Setelah menerima kuasa lalu pada tanggal 22 Juli 2021 tersangka menagih hutang terhadap saksi Irwan dan kemudian dibayar Sebesar Rp.15 juta secara tunai. Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021 kembali dibayar sebesar Rp.5 juta melalui transfer rekening sehingga total uang yang telah dibayarkan sebesar Rp.20 juta.

Pada akhir Agustus 2021 korban Menemui tersangka untuk megambil uang tersebut, namun tersangka mengaku bahwa belum menerima uang pembayaran hutang dari saksi Irwan.

Atas pengakuan tersangka tersebut lalu korban menemui saksi Irwan dan menanyakan perihal hutangnya, namun Saksi Irwan menyatakan bahwa dirinya telah membayar sebesar Rp.20 juta terhadap tersangka sambil menunjukan bukti kwitansi dan bukti transfer.

“Setelah menemui tersangka beberapa kali namun ternyata tersangka masih berbelit belit maka korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Polisi,” jelas Iptu Tobing.

Setelah tersangka berhasil di amankan, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut tersangka uang hasil penagihan hutang sebesar Rp.20 juta dipakai untuk keperluan pribadi tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.

Related Posts

Lampung Diperkuat Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat, Gubernur Dorong Pelayanan Publik Modern
Bandarlampung

Lampung Diperkuat Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat, Gubernur Dorong Pelayanan Publik Modern

2 jam ago
Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah
Bandarlampung

Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah

2 jam ago
Daerah

Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau

7 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Iktikaf dan Pesantren Kilat Siswa SMA/SMK se-Kota Bandarlampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Pembangunan Karakter dan Kualitas Akhlak Generasi Muda

Iktikaf dan Pesantren Kilat Siswa SMA/SMK se-Kota Bandarlampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Pembangunan Karakter dan Kualitas Akhlak Generasi Muda

14 Maret 2026 | 21 : 00
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Sinergitas & Rapat Forkopimda

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Sinergitas & Rapat Forkopimda

22 Agustus 2022 | 14 : 48

Rencana Terbentuknya Kecamatan Bura Sakti Masih Kurang Syarat, Kampung Suka Bumi Siap untuk di Mekarkan

11 Desember 2019 | 22 : 37
Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini

Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini

27 Februari 2026 | 11 : 09
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!