TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Memasuki tahun ajaran baru atau 2020/2021, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, memutuskan setiap tingkat Sekolah dalam penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berbeda dalam pelaksanaannya.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba, Budiman Jaya, saat menghubungi translampung.com pada Jumat (10/7/2020) pukul 11.45 Wib. Bahwa tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020, tetapi dalam penyelenggaraan KBM nya terdapat perbedaan setiap tingkatan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), SD, dan SMP, karena ada yang tatap muka dan ada yang Belajar Dari Rumah (BDR).
“Hal tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor : B/174/II.01/HK/TUBABA/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19),” terangnya.
Dalam SK Bupati itu menetapkan. Kesatu, Penyelenggaraan Pembelajaran tahun 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), dengan Tata Cara Pelaksanaan Pembelajaran Tatanan Baru (New Normal) pada Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Bupati ini. Kedua, Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dimulai pada tanggal 13 Juli Tahun 2020. Ketiga, Untuk Pembelajaran tatap muka yakni, SMP tanggal 13 Juli 2020, SD tanggal 14 September 2020, dan Paud tanggal 16 November 2020. Sedangkan Belajar Dari Rumah (BDR) yakni, SD Tanggal 13 Juli sampai dengan 13 September 2020, dan Paud tanggal 13 Juli sampai dengan 15 November 2020.
“Keempat, Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya pada Zona Hijau, wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan Pendidikan, dan melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah. Kelima, Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Satuan Pendidikan masing- masing dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Keenam, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelas Budiman.
Tentunya, lanjut dia, keputusan itu pula menimbang keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor : 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 Tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020 tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 440/1921/06/2020, Revitalisasi Kehidupan Masyarakat yang berada/ dinyatakan dalam Zona Hijau menuju tatanan kehidupan normal baru produktif dan aman Covid-19, Kabupaten Tulangbawang Barat berada/dinyatakan dalam Zona Hijau.
“Dengan berlakunya SK tersebut yang dibuat pada tanggal 9 Juli 2020, maka seluruh satuan Pendidikan di Tubaba, harus mengikuti arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (D/R)

















Discussion about this post