Translampung.com (Panaragan)—Sejumlah 10 titik Pelaksanaan kegiatan fisik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBN di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga sarat penyimpangan.
Dugaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 24/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum dalam Mekanisme Pelaksanaan Anggaran.
dari hasil investigasi media translampung.com di lapangan menjadi alasan kuat bahwa Pelaksanaan kegiatan fisik P3-TGAI yang dilaksanakan swakelola tersebut, selain tidak memasang papan nama kegiatan, kuat dugaan dikerjakan asal jadi oleh pekerja.
Menurut Budiyono, selaku Konsultan Management Balai (KMB) Provinsi Lampung menegaskan.
Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring pekerjaan P3-TGAI dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2020, pihaknya menegaskan jika pekerjaan proyek tersebut harus diperbaiki ulang dari awal dan di bongkar total.
“Dari hasil peninjauan ini hasilnya tidak baik dan harus dibongkar dari nol seluruhnya. Karena materialnya tidak sesuai, ketebalan dari space dan dimensinya tidak tercapai, dindingnya terkesan asal-asalan, ini sudah kami robohkan bangunan nya karena salah, kita sudah perintahkan semua ulang dari Nol kembali.” Kata Budiyono saat dijumpai translamoung.com di lokasi pada (14/7/2020) pukul 11.30 Wib.
Sementara itu, Ari Prasetya warga Margodadi selaku
Perencana kegiatan menjelaskan, program tersebut adalah bangunan P3-TGAI dari Balai Besar, dengan nama jaringan tersier. Adapun volume total panjang kanan kiri 526 Meter. Untuk material Dinding nya menggunakan pasangan batu dan lantainya menggunakan batching plant, ketinggian sekitar 52 cm, lebar permukaan atas 60 cm, dan lebar permukaan bawah 40 cm. Terkait plang papan nama pekerjaan memang tidak dipasang.
“Untuk alat pembangunan sesuai kebutuhan di lapangan, karena ini tanggulnya habis makanya dipasang batu, dan yang mengerjakan ini swakelola dari anggota kelompok tani Sumber Tirta semua.” Jelasnya.
Sementara itu satu di antara pekerja Marlan, selaku buruh harian lepas warga Kelurahan Dayamurni Rk-5 mengatakan.
“Saya warga biasa yang dikerjakan oleh kelompok tani Sumber Tirta, kurang lebih sudah bekerja 17 hari, dan biasanya dalam sehari yang bekerja 11 orang, dengan upah per hari kalau kuli Rp 80 Ribu, dan Tukang Rp 90 Ribu.” Imbuhnya.(D/R).
















Discussion about this post