MENGGALA – Kejaksaan Negeri Menggala melakukan tela’ah terkait adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Camat Dente Teladas Suratman saat menjabat Plt Kepala Kampung Sungai Nibung
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala, Raden Akmal, SH, mengatakan, bahwa dari Kejaksaan Negeri Menggala akan melakukan tela’ah terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Camat Dente Teladas, Suratman pada saat menjabat Plt Kakam Sungai Nibung pada tahun 2019,” Langkah awal akan kita tela’ah dengan dasar pemberitaan dimedia, jadi tidak bisa kita telan bulat-bulat, karena ini hasil temuan dari media, lain halnya dengan adanya laporan masyarakat yang langsung dapat kita lakukan pulbaket,” kata Raden Akmal, saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (3/6).
Lebih lanjut, Raden Akmal, mengatakan, setelah kita tela’ah dan kedepan akan kita tindaklanjuti dengan melakukan pulbaket apabila didalam pekerjaan tersebut disinyalir ada penyimpangan terjadi kerugian uang negara,” Setelah kita tela’ah dan kita pelajari , disitu ada yang namanya penyalahgunaan uang negara, secepatnya akan kita tindaklanjuti, lalu melakukan pulbaket dan dengan secepatnya masalah akan Kira selesaikan,” tambahnya.
Perlu diketahui Suratman Camat Dente Teladas pada tahun 2019 menjabat Plt Kepala Kampung Sungai Nibung dan diduga telah melakukan penyimpangan mark up Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 untuk pembanguan fisik jalan onderlagh sepanjang 1440 M senilai Rp 633 juta, serta saat ini jalan tersebut telah hancur.
Sementara itu dari pihak Inspektorat Tulang Bawang telah melakukan klarifikasi outlet kepada aparatur kampung Sungai Nibung dengan hasil analisa sementara ada penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan jalan onderlagh yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2019
Adapun hasil dari klarifikasi melalui otlet telah diserahkan oleh Inspektorat ke 2 lembaga Vertikal yakni Tipikor Polres Tulang Bawang dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala,” (als).
















Discussion about this post