Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Salah Satu ASN
Bandarlampung – Terjadinya aksi penodongan senjata api oleh Basirun Ali Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Utara, Jumat (03/04/2020), sekitar pukul 15.00 WIB di halaman rumah PLT Bupati Lampung Utara.
Ketua DPD Pospera Lampung Marsat Jaya mengecam keras dugaan perbuatan Kadishub Lampura yang menodongkan senjata api ke salah satu Polisi Pamong Praja.
Seperti rilis berita yang dikirim DPD Pospera Lampung ke redaksi translampung.com. Pihaknya meminta agar penegak hukum, Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara, memanggil dan mengusut izin kepemilikan senjata api milik kepala dinas tersebut.
“Dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena perbuatan ini sangat merusak marwah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,” kata Marsat Sanjaya, Selasa (07/04) kemarin.
Selain itu, DPD Pospera Lampung juga menyayangkan kejadian ini berlangsung disela-sela kegiatan video telecomference dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Di tengah Negara sedang berupaya keras melawan polidemi Virus Corona (Covid-19) dan ada kegiatan vidio telecomference dengan Gubernur Lampung. Perbuatan ini dapat mengancam keselamatan dan nyawa orang lain,” pungkasnya.(Yoyo)



















Discussion about this post