TRANSLAMPUNG.COM, KALIANDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Kabupaten Lampung Selatan mulai lakukan pencopotan atribut yang dipasang tidak pada tempat, Kamis, (5/3/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Lampung Selatan Heri Bastian, mengjelaskan atribut berupa baliho, spanduk dan bener yang dicopot berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.9/1994 tentang keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan dalam wilayah daerah tingkat II Kabupaten Lamsel dan intruksi bupati No.2/2020 tentang menjaga keindahan, kebersihan, ketertiban dan keamana.
“Kami sebagai penegak perda melakukan pencopotan baliho, spanduk dan bener baik milik perorangan, partai dan lembaga pendidikan yang dipasang tidak pada tempatnya seperti dipohon dan pada tiang listrik,” jelaskan.
Untuk pencopotan atau penertiban spanduk dan benner, personil Pol PP Lampung Selatan, lanjut Heri tidak tebang pilih. Artinya, semua atribut yang dipasang di pohon dan tiang listrik serta fasilitas umum akan dicopot. Bahkan, kita juga lakukan pencopotan terhadap benner dan spanduk milik rumah makan. Apabila, dipasang di pohon dan tiang listrik.
“Pencopotan atribut, kami tidak akan merusaknya. Dimana, atribut tersebut diamankan di Kantor Satpol – PP Lampung Selatan. Kami juga mempersilahkan pemiliknya kembali dan kami juga mempersilahkan pasang kembali. Tapi, menggunakan tiang sendiri. Jangan di pohon dan tiang listrik,” kata dia.
Penertiban atribut yang terpasang di pohon dan tiang, ditambahkan dia rutin dilaksanakan pada tiap tahun. Sebelum, pencopotan pihak Satpol – PP Lampung Selatan memberitahukan kepada pemilik atribut pada 28 Februari melalui surat resmi untuk mencopot sendiri.
“Batas waktu yang diberikan selama 7 hari sudah habis. Maka, kami lakukan penertibkan terhadap atribut yang terpasang di pohon dan tiang listrik,” pungkasnya.(Johan)
















Discussion about this post