TRANSLAMPUNG.COM, KALIANDA – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Lampung Selatan menggelar pelatihan konvensi hak anak, di aula kantor P3A setempat
Kepala P3A Lampung Selatan Anasrullah menjelaskan, terdapat 31 hak anak yang mencakup 4 klaster yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan hak partisipatif.
“Kita melibatkan unsur dari masyarakat, pendidikan, kesehatan, agama dan gugus tugas. Jadi setelah mendapatkan pelatihan ini mereka mendapatkan sertifikat dan tersertifikasi untuk mensosialisasikan hak-hak anak tersebut dilingkungannya masing-masing,” jelasnya, Kamis (19/3).
Lebih lanjut Anas mengatakan, 31 hak anak itu meliputi bermain, berpartisipasi, berkreasi, hubungan dengan orang tua apabila terpisah, bebas beragama, bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup dengan orang tua, berkelangsungan hidup tumbuh.
Selanjutnya, anak berhak mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, standar hidup layak.
Lalu, mendapatkan perlindungan pribadi perlindungan penindakan kesewenang-wenangan, perampasan kebebasan, perlakuan kejam (hukuman), penculikan, exploitasi seksual, exploitasi narkoba, pekerja anak, exploitasi kelompok minoritas, pandangan yang sifatnya belum layak, situasi genting/darurat, pengusiran/orang terusir/tergusur, konflik hukum, serta konflik senjata/sosial.
Pelatihan konvensi hak anak tersebut ditambahkan dia, mampu menekan kasus kekerasan yang melibatkan anak. Karena memang, kasus kekerasan terhadap anak terus menjadi perhatian dari pemerintah pusat.
“Kalau ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat, tentunya, kasus kekerasan terhadap anak ini bisa diminimalisir. Kenapa kami melibatkan banyak unsur, untuk lebih memudahkan sosialisasi karena konsepnya, dari mereka ke mereka,” pungkasnya.(Johan)

















Discussion about this post