MESUJI — Guna memberikan efek jera, dan mencegah pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan di wilayah hukum Polres Mesuji. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mesuji kembali melakukan razia penegakkan hukum (gakkum) kepada para pengguna Jalan Lintas Timur (Jalintim), Selasa (25/02).
Kasat Lantas AKP. Hadly Nasution mendampingi Kapolres Mesuji AKBP. Alim. SH. S. IK., mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan peneggakan hukum di Jalintim terhadap para pelanggar lalu lintas, dengan menggelar razia kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi (SIM) pengendara di seputaran wilayah Kecamatan Simpang.
“Hasilnya, sebanyak 58 pelanggar yang kami tindak hari ini dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan operasi yang kami gelar tadi pagi di Jalintim, Desa Simpang Pematang,”Ujar Kasat Lantas.
Dia menyebutkan, dari total 58 pelanggar tersebut, kebanyakan diberikan sanksi tilang surat tanda nomor kendaraan (STNK) yakni sebanyak 48 lembar, kemudian sebanyak 9 keping surat izin mengemudi (SIM) dan 1 unit sepeda motor diamankan karena tidak dilengkapi STNK.
Hadly mengatakan, kegiatan razia seperti ini akan terus di lakukan guna terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Mesuji, Provinsi Lampung. Juga untuk meningkatkan kesadaran para pengendara tentang arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara.
“Dalam kegiatan yang kami gelar hari ini sasaran prioritasnya berupa kelengkapan surat-surat dan pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas yang melintas di Jalintim, demi mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas lakalantas.(Nara)

















Discussion about this post