TRANSLAMPUNG.COM, BLAMBANGAN UMPU – Bertempat di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan, untuk memantapkan serta meningkatan pelayanan Satuan Lalulintas menggelar penandatanganan fakta integritas, yang diikuti 32 personil Satlantas Polres Way Kanan. Selasa (14/1/2020).
Wakapolres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan didampingi Kasat Lantas AKP Jafril , memimpin langsung penandatanganan pakta integritas pelayanan Surat izin mengemudi (SIM) dan penegakan hukum lalu lintas (Gakkum Lantas).
Pakta integritas pelayanan SIM diantaranya pertama menjamin terwujudnya penerbitan surat ijin mengemudi yang profesional, modern dan terpercaya sebagai bentuk legitimasi kompetensi pengemudi, lanjut Kedua melaksanakan mekanisme dan prosedur penerbitan SIM sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, mulai dari proses registrasi, identifikasi, ujian teori, ujian alat uji keterampilan mengemudi, ujian praktek satu dan dua sampai dengan proses produksi secara benar.
Ketiga untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan publik guna meningkatkan citra kepolisian, Lanjut ke empat bersikap jujur, obyektif, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas serta tidak bersikap Diskriminatif.
Kelima melakukan pemungutan Biaya Penerbitan SIM sesuai Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah ditetapkan, dan ke enam menjaga seluruh sarana dan prasarana pelayanan penerbitan SIM baik di satpas, gerai maupun bus Simling dan tidak menggunakannya diluar peruntutakan kegiatan pelayanan SIM dan terakhir ke tujuh bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekwensi baik berupa tindakan disiplin, kode etik maupun pidana.
Sementara pakta integritas gakkum lantas diantaranya yang pertama menyelenggarakan dan melakukan pengawasan penegakan hukum bidang lalu lintas melalui proses penanganan TPTKP, penyelidikan dan penyidikan kecelakaan, penindakan pelanggaran serta tata tertib lalu lintas.
Kedua memaksimalkan penggunaan almatsus penanganan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang diberikan oleh Negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja operator dalam pelaksanaan input data IRSMS, E-Tilang dan E-Turjawali.
Ketiga memberikan pelayanan penegakan hukum dan tujawali kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan secara adil berdasarkan standar operasional prosedur, tanpa membedakan profesi dan status.
Keempat tidak melakukan pungutan dalam memberikan pelayanan pinjam pakai barang bukti kasus pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas, lanjut kelima tidak melakukan pungutan tambahan biaya selain ketentuan yang sudah diatur dalam melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Selanjutnya keenam dalam memberikan pelayanan lalu lintas tidak meminta atau menerima pemberian imbalan secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang melanggar ketentuan berlaku dan bersikap transparan, objektif dan akuntabel serta menghindari pertentangan kepentingan (conflict of intered) dalam pelaksanaan tugas .
Terakhir point kedelapan aktif menyampaikan informasi penyimpangan integritasdi Direktorat tempat saya bertugas dan siap menerima konsekwensi bila melanggar hal-hal tersebut diatas.
Kasat Lantas berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi landasan bagi seluruh personel satuan lalu lintas untuk melaksanakan tugas yang lebih baik, sehingga masyarakat Kabupaten Way Kanan bisa benar – benar merasakan pelayanan yang prima dari satuan lalu lintas Polres Way Kanan. (rls/yudi)
Discussion about this post