• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home News Flash

Penjelasan Perubahan Perda No.16/2016 & RPIK Pringsewu Diparipurnakan

admin by admin
14 Januari 2020 | 08 : 51
in News Flash
0
5
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PRINGSEWU – Rapat paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda penyampaian penjelasan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas 2 Ranperda tersebut, digelar di gedung DPRD Pringsewu, Senin (13/1/20).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua I Hj.Mastuah ini dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. C.M.A., serta jajaran pemerintah kabupaten dan muspida setempat.

BACA JUGA

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar : Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi

Sepekan menjabat Kadis PUPR Lamsel Agntius Syahrizal, langsung didemo. Berikut isi tuntutan LSMB

200 Wartawan PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

BPN Mesuji Hadiri Peringatan Hari Inu ke-97 Tahun 2025 di Kanwil BPN Lampung

Kedua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pringsewu.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan perubahan Perda No.16 Tahun 2016 tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Permendagri No.11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta Kepmendagri No.100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan tata pemerintahan di bidang Kesbangpol.

“Selain perubahan teknis perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesbangpol, juga perlu adanya penyesuaian tipe OPD sesuai hasil pemetaan OPD oleh Kemendagri sesuai PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan merupakan tindak lanjut dari Permendagri No.99 Tahun 2018 dan Permen PAN-RB No.20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, sehingga perlu dibuat payung hukum yang jelas, agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya di kemudian hari,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Pringsewu, bahwa penyesuaian tipe yang perlu dilakukan terdiri dari ; Dinas Sosial (A), Dinas P3AP2KB (A), Dinas Ketahanan Pangan (A), Dinas Lingkungan Hidup (B), Disdukcapil (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (B), Dinas Kominfo (A), Dinas Koperindag (A), Dinas PM-PTSP (B), Dinas Porapar (A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (B), BKPSDM (B), dan Bapenda (A).

Terkait Ranperda Tentang RPIK Pringsewu, Bupati Pringsewu menyambut baik diusulkannya Perda ini.

“Dilihat dari sudut pandang potensi daerah, Pringsewu memiliki alasan kuat untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur sektor industri ini,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut bupati, untuk kesempurnaan perlu diakomodir mengenai inventarisasi permasalahan faktual yang terjadi dan perlu diselesaikan, kemudian adanya perintah delegasi dari Pasal 10 dan 11 UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyatakan bahwa setiap gubernur dan bupati atau walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan kajian kami, seluruh pengaturan yang tertuang di UU tersebut, telah diatur lebih lanjut dengan cukup lengkap dan detail dalam aturan perundang-undangan yang lebih rendah dari level PP sampai Peraturan Menteri. Dengan lengkapnya aturan perundangan-undangan tersebut, menjadikan daerah perlu mengatur hal-hal yang khusus sesuai kebutuhan sehingga perda yang dibentuk nantinya akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan perindustrian di Kabupaten Pringsewu,” katanya.

Related Posts

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar : Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi
News Flash

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar : Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi

2 minggu ago
Sepekan menjabat Kadis PUPR Lamsel Agntius Syahrizal, langsung didemo. Berikut isi tuntutan LSMB
News Flash

Sepekan menjabat Kadis PUPR Lamsel Agntius Syahrizal, langsung didemo. Berikut isi tuntutan LSMB

2 minggu ago
200 Wartawan PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang
News Flash

200 Wartawan PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

2 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Lebih 30 Tahun Belum Pernah Direnovasi, TPQ Bustanul Falah Butuh Uluran Tangan

Lebih 30 Tahun Belum Pernah Direnovasi, TPQ Bustanul Falah Butuh Uluran Tangan

11 Juli 2022 | 17 : 37
Operasi Patuh Krakatau 2024, Satlantas Polres Mesuji Lakukan Binluh ke Pelajar

Operasi Patuh Krakatau 2024, Satlantas Polres Mesuji Lakukan Binluh ke Pelajar

17 Juli 2024 | 08 : 23
Polres Mesuji, Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polres Mesuji, Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2022 | 14 : 42
Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

21 Juni 2024 | 19 : 51
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!