TRANSLAMPUNG.COM, KALIANDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan mulai minggu depan, segera melakukan pendataan terhadap aparatur desa yang tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat.
“Mulai minggu depan, kami (DPMD,red) segera melakukan pendataan bagi aparat desa mulai dari RT,RW,KADUS dan Sekdes yang tak berijazah SMA,” kata Rohadian ditemui diruang kerjanya Rabu (22/1/2020).
Dijelaskan dia, pendataan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk melihat berapa jumlah aparat desa yang tak memiliki ijazah SMA di Kabupaten Lampung Selatan. Setelah diketahui jumlahnya, nanti dilakukan rapat bersama jajaran Satker terkait untuk memutuskan terhadap pola seperti apa yang diterapkan.
“Jika sesuai peraturan di UU No.6 tahun 2014 tentang desa, sudah jelas disitu tertulis aparat desa wajib berijazah SMA/Sederajat. Sedangkan yang tak berijazah bisa diganti,” tegas Rohadian.
Nah, untuk menyikapinya peraturan tersebut, ditambahkan dia, tentunya diperlukan rapat bersama untuk mengambil keputusan sehingga tidak menjadi polemik dijajaran pemerintahan desa.
“Karena ini menyangkut peraturan, ya suka atau tidak suka harus dilaksanakan dan diberlakukan. Tentu ini berproses, dimana tujuan akhirnya didalam membentuk struktur apartur kelembangaan desa diharapkan sudah sesuai dengan Undang undangyang berlaku,” pungkasnya.(Johan)
Discussion about this post