MESUJI — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mesuji sampai pada tahun 2020 belum memiliki tempat untuk uji kendaraan (KIR) .Bagi masyarakat Mesuji yang akan melakukan KIR untuk kendaraan angkutannya di persilahkan ke Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten lain yang sudah bisa melayani KIR kendaraan.
Hal tersebut dikatakan Kepala dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Mesuji Agus Haryanto diruang kerjanya, rabu (22/02).
“Benar Dishub Mesuji belum memilki tempat untuk uji kendaraan atau Kir, namun jika masyarakat minta tolong kita bisa membantu membayarkan Kir nya, karena ada staf yang bisa membantu memfasilitasi,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa Kir kendaraan perlu dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala.Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil angkutan penumpang umum, bus, dan mobil angkutan barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan raya.
Menurutnya Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin.” Antara lain Emisi gas buang kendaraan bermotor.Tingkat kebisingan.Kemampuan rem utama. Kemampuan rem parkir.Kincup roda depan.Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama.Akurasi alat penunjuk kecepatan.Dan yang terakhir Kedalaman alur ban,”imbuhnya.
Agus menambahkan Tentang Kir kendaraan Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir,” pungkasnya (Nara)
Discussion about this post