• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 26 September 2023
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Lagi Kebakaran Lahan, Damkarmat Lamsel tak bosan ingatkan warga.

    Angka kebakaran Lahan terus meningkat, Berikut catatan Damkarmat Lamsel

    “Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan  api.

    “Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan api.

    Seperti Tak kenal lelah, satu hari Tim Damkarmat Lamsel padamkan 2 titik api.

    Seperti Tak kenal lelah, satu hari Tim Damkarmat Lamsel padamkan 2 titik api.

    Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion Nanang Ermanto: “Silahkan Masyarakat berolahraga Gratis..!!

    Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion Nanang Ermanto: “Silahkan Masyarakat berolahraga Gratis..!!

    Arinal Kunjungi Jojog dan Gedungdalam Baru, Serahkan Seabrek Bantuan

    Arinal Kunjungi Jojog dan Gedungdalam Baru, Serahkan Seabrek Bantuan

    Gerak cepat, Tim Damkarmat Lamsel berhasil padamkan api dirumah warga.

    Gerak cepat, Tim Damkarmat Lamsel berhasil padamkan api dirumah warga.

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Lagi Kebakaran Lahan, Damkarmat Lamsel tak bosan ingatkan warga.

    Angka kebakaran Lahan terus meningkat, Berikut catatan Damkarmat Lamsel

    “Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan  api.

    “Pantang Pulang Sebelum Padam!!,Tim Damkarmat Lamsel terus berjibaku padamkan api.

    Seperti Tak kenal lelah, satu hari Tim Damkarmat Lamsel padamkan 2 titik api.

    Seperti Tak kenal lelah, satu hari Tim Damkarmat Lamsel padamkan 2 titik api.

    Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion Nanang Ermanto: “Silahkan Masyarakat berolahraga Gratis..!!

    Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion Nanang Ermanto: “Silahkan Masyarakat berolahraga Gratis..!!

    Arinal Kunjungi Jojog dan Gedungdalam Baru, Serahkan Seabrek Bantuan

    Arinal Kunjungi Jojog dan Gedungdalam Baru, Serahkan Seabrek Bantuan

    Gerak cepat, Tim Damkarmat Lamsel berhasil padamkan api dirumah warga.

    Gerak cepat, Tim Damkarmat Lamsel berhasil padamkan api dirumah warga.

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Mesuji

Dishubkominfo Mesuji Belum Bisa Layanani Uji KIR

admin by admin
23 Januari 2020 | 12 : 44
in Mesuji
0
7
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp


MESUJI — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mesuji sampai pada tahun 2020 belum memiliki tempat untuk uji kendaraan (KIR) .Bagi masyarakat Mesuji yang akan melakukan KIR untuk kendaraan angkutannya di persilahkan ke Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten lain yang sudah bisa melayani KIR kendaraan.

Hal tersebut dikatakan Kepala dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Mesuji Agus Haryanto diruang kerjanya, rabu (22/02).

“Benar Dishub Mesuji belum memilki tempat untuk uji kendaraan atau Kir, namun jika masyarakat minta tolong kita bisa membantu membayarkan Kir nya, karena ada staf yang bisa membantu memfasilitasi,” jelasnya.

BACA JUGA

Peringati HUT ke 22, DPC Partai Demokrat Mesuji Gelar Sunatan Massal

Jumat Curhat, Kapolres Mesuji Akan Renovasi Rumah Papan Mbah Sumi

Pemkab Mesuji Gelar World Cleanup Day 2023, Gotong Royong Bersihkan Sampah Serentak

Kebakaran Lahan Disisi Jalan Pintu Tol JTTS KM 218 Way Kenanga Mesuji Lampung

Dia menjelaskan bahwa Kir kendaraan perlu dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala.Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil angkutan penumpang umum, bus, dan mobil angkutan barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan raya.

Menurutnya Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin.” Antara lain Emisi gas buang kendaraan bermotor.Tingkat kebisingan.Kemampuan rem utama. Kemampuan rem parkir.Kincup roda depan.Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama.Akurasi alat penunjuk kecepatan.Dan yang terakhir Kedalaman alur ban,”imbuhnya.

Agus menambahkan Tentang Kir kendaraan Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir,” pungkasnya (Nara)

Related Posts

Peringati HUT ke 22, DPC Partai Demokrat Mesuji Gelar Sunatan Massal
Mesuji

Peringati HUT ke 22, DPC Partai Demokrat Mesuji Gelar Sunatan Massal

22 jam ago
Jumat Curhat, Kapolres Mesuji Akan Renovasi Rumah Papan Mbah Sumi
Mesuji

Jumat Curhat, Kapolres Mesuji Akan Renovasi Rumah Papan Mbah Sumi

3 hari ago
Pemkab Mesuji Gelar World Cleanup Day 2023, Gotong Royong Bersihkan Sampah Serentak
Mesuji

Pemkab Mesuji Gelar World Cleanup Day 2023, Gotong Royong Bersihkan Sampah Serentak

4 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Siap Siap, PJ Bupati Segera Roling Pejabat Eselon II Dan III

Siap Siap, PJ Bupati Segera Roling Pejabat Eselon II Dan III

3 Mei 2023 | 12 : 57
Geger ! Satu Warga Panaragan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Geger ! Satu Warga Panaragan Ditemukan Tewas Gantung Diri

11 November 2022 | 12 : 21
Gondol Motor yang Ditinggal Solat Jumat, Dua Pelaku Kepergok Polisi

Gondol Motor yang Ditinggal Solat Jumat, Dua Pelaku Kepergok Polisi

24 Juni 2022 | 23 : 10
Maksud Hati Mengubah Nasib Di Negara Orang, Warga Gedung Ratu Terdampar Di Turki

Maksud Hati Mengubah Nasib Di Negara Orang, Warga Gedung Ratu Terdampar Di Turki

16 April 2022 | 22 : 52
Diduga Timses Oknum Catin Gunung Ratu Bagi-bagi Duit

Diduga Timses Oknum Catin Gunung Ratu Bagi-bagi Duit

23 Februari 2022 | 18 : 14

EDITOR'S PICK

Jumat Curhat, Polres Pringsewu Tampung dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Sukoharjo

Jumat Curhat, Polres Pringsewu Tampung dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Sukoharjo

27 Januari 2023 | 22 : 59

HPN 2020 DI KALSEL JOKOWI HADIR, Menkumham: Saya Siap. 

9 Januari 2020 | 23 : 17
Miris, Seorang Ayah di Tubaba Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Miris, Seorang Ayah di Tubaba Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

5 Januari 2023 | 15 : 12
SMAN 1 Simpang Pematang Kirim 3 Utusan Ke Grand Final Duta Lingkungan Hidup 2022

SMAN 1 Simpang Pematang Kirim 3 Utusan Ke Grand Final Duta Lingkungan Hidup 2022

26 Desember 2022 | 18 : 11
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!