• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Pringsewu

Cabuli Pelajar SMP Hingga Hamil, Ayah Tiri dan Tetangganya Dibekuk Polsek Gading Rejo

admin by admin
24 Januari 2020 | 09 : 31
in Pringsewu
0
7
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TRANSLAMPUNG.COM-PRINGSEWU – Dua orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu, Selasa (21/1/20)

Kedua pelaku berinisial R (40) pekerjaan buruh dan IS (48) pekerjaan Wiraswasta, seluruhnya warga Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Tekankan Disiplin dan Mental Tangguh pada Apel Gelar Satuan Paskibra 2026

Karang Taruna Sukoharjo dan PWI Pringsewu Gelar Donor Darah Jelang Ramadhan, Target 75 Kantong

Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Musrenbang Kecamatan Pagelaran Tahun 2027

Bupati Pringsewu Hadiri HLM TPID se-Provinsi Lampung

Mirisnya salah seorang pelaku berinisial R merupakan ayah tiri korban berinisial DS (15) pelajar kelas 3 di salah satu SMP di Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan itu terungkap, R yang harusnya menjaga DS selaku anak dari istrinya itu telah melakukan perbuatan itu sebanyak hampir 10 kali, sementara IS melakukan itu sekitar 8 kali.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Sumantri, SIK mengatakan bahwa ditangkapnya kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan HW (65) guru tempat DS menimba ilmu.

“Guru korban melapor kemarin siang, Selasa (21/1/20) dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada pukul 18.00 WIB,” kata AKP Anton Saputra, Rabu (22/1/20) sore.

AKP Anton mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri sejak tahun 2014, dan tetangganya itu dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga akhirnya korban diketahui hamil.

“Ayah tirinya melakukan pencabulan sejak tahun 2014 atau sejak sekolah SD, modus dengan iming iming dibelikan HP serta ancaman pembunuhan terhadap ibunya maupun korban apabila melapor. Sementara IS selaku tetangganya melakukan sejak tahun 2018 hingga September 2019 dengan iming-iming uang,” ungkapnya.

AKP Anton menjelaskan, awal mula terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban DS berada sekolah, ia mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.

Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke Bidan Desa, setelah diperiksa bidan ternyata korban DS sedang dalam kondisi hamil. Sehingga atas keterangan bidan itu, HW memanggil orang tua korban.

Saat pemanggilan itu, datang ibu korban ke sekolah, selanjutnya korban bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan juga tetangganya IS.

“Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman,” pungkasnya.(reza)

Related Posts

Bupati Pringsewu Tekankan Disiplin dan Mental Tangguh pada Apel Gelar Satuan Paskibra 2026
Pringsewu

Bupati Pringsewu Tekankan Disiplin dan Mental Tangguh pada Apel Gelar Satuan Paskibra 2026

15 jam ago
Karang Taruna Sukoharjo dan PWI Pringsewu Gelar Donor Darah Jelang Ramadhan, Target 75 Kantong
Pringsewu

Karang Taruna Sukoharjo dan PWI Pringsewu Gelar Donor Darah Jelang Ramadhan, Target 75 Kantong

15 jam ago
Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Musrenbang Kecamatan Pagelaran Tahun 2027
Pringsewu

Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Musrenbang Kecamatan Pagelaran Tahun 2027

2 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Puluhan Ambulans Mati Pajak, Romli : Kita Panggil Penggunanya, Pelayanan Masyarakat Tidak Boleh Terganggu

Puluhan Ambulans Mati Pajak, Romli : Kita Panggil Penggunanya, Pelayanan Masyarakat Tidak Boleh Terganggu

11 April 2025 | 11 : 40

Anak Di Tubaba Nyaris Diculik, Begini Penjelasannya

30 Januari 2020 | 11 : 24
Berbagi Takjil dan Buka Bersama Insan Media, Ini Pesan Kapolres Mesuji

Berbagi Takjil dan Buka Bersama Insan Media, Ini Pesan Kapolres Mesuji

13 Maret 2025 | 20 : 24
Mantan Dirresnarkoba Polda Lampung Kini Jabat Dirresnarkoba Polda Banten, GRANAT Ucapkan Selamat

Mantan Dirresnarkoba Polda Lampung Kini Jabat Dirresnarkoba Polda Banten, GRANAT Ucapkan Selamat

3 Agustus 2024 | 16 : 49
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!