TRANSLAMPUNG.COM, BLAMBANGAN UMPU – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (09/12/2019).
Tersangka Inisial HT (29) warga Dusun Simpang Melungun Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat di salah satu rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja
Memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan hasil saat dirumah tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 Wib diamankan satu orang laki-laki yang berinisial HT diduga melakukan peredaran gelap narkotika.
Oleh petugas HT lansung diamankan karena saat penggeledahan rumah, diperoleh hasil berupa barang bukti dua bungkus potongan kertas koran didalamnya berisi diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, tiga lembar potongan kertas koran, satu bungkus kertas rokok merk paper de lux Djanoko Standar, satu bungkus kertas rokok merk toreador paper a cigaretes, dua unit Hp android yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar rumah HT.
Berdasarkan hasil keterangan HT barang haram tersebut diperoleh dari palembang dengan cara membeli dari seorang laki-laki inisial KA sebanyak dua kali, dengan harga Rp.600 ribu rupiah dan setiap satu paket ganja Ganja dijual HT seharga Rp.100. ribu rupiah
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap AKP I Made Indra Wijaya
Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(rls/yudi)