TRANSLAMPUNG.COM, BLAMBANGAN UMPU – Pemasangan Stiker atau Label di Rumah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) dan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Way Kanan akan segera di tindak lanjut. Hal itu disampaikan oleh
Koordinator PKH Kabupaten Way Kanan, Pebri, S.H,. Saat dikonfirmasi oleh translampung.com, Kamis (12/12/2019).
Pebri mengatakan rencana pemasangan Stiker/Label Penerima Bantuan tersebut akan segera dilaksanakan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang instruksi Pemasangan Label daftar Nama Penerima Manfaat PKH di setiap daerah Kabupaten/Kota.
“Kita siap untuk melaksanakan pemasangan Stiker di rumah keluarga penerima manfaat PKH, karena sudah ada surat edaran dari Kementerian Sosial. Tapi berdasarkan surat Edaran tersebut, bahasa tulisan yang tertera di Stiker itu tidak boleh menggunakan bahasa Keluarga miskin melainkan Keluarga Prasejahtra,” kata Pebri.
Pebri menambahkan, terkait dengan rencana tersebut, Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat internal, serta melakukan jejak pendapat bersama Dinas Sosial dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
“Karena ini perlu pertimbangan yang matang, kita harus koordinasikan dulu dengan pihak pihak lain. Karena kita juga harus memikirkan apa saja dampak Positif dan Negatif nya bagi para penerima bantuan jika rumah mereka di tempeli Stiker itu. Kalaupun semua pihak setuju dan sangat mendesak maka akan segera kita lakukan,” pungkasnya. (Migo).